DENPASAR, BALIPOST.com – Pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari work from home, pembelajaran dalam jaringan, hingga kegiatan keagamaan dilakukan di sejumlah wilayah saat pelaksanaan KTT G20. Pembatasan kegiatan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 35422/Sekret/2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20 yang ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Selasa (25/10).
Dalam Surat Edarannya, Gubernur Koster membatasi kegiatan masyarakat di 3 wilayah, yakni 2 wilayah di Badung dan satu di Denpasar. Rinciannya di Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan.
Pembatasan akan dilaksanakan selama 5 hari, mulai 12-17 November 2022. Kegiatan yang dibatasi, meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, dan kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan.
Diikatakan, penyelenggaraan pembelajaran di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dan Denpasar Selatan dilaksanakan secara daring untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi). Sedangkan, kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (work from home).
Dalam SE-nya, Gubernur Koster menyampaikan rangkaian pertemuan Presidensi G20 dan pertemuan puncak Pemimpin Negara G20 pada 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era Baru dengan tatanan kehidupan baru, pascapandemi COVID-19. Oleh karenanya, penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai, dan sukses.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat juga diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan (venue) KTT G20 selama 5 hari. Yakni, pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski, ITDC Nusa Dua, dan Tol Bali Mandara.
Sedangkan pembatasan selama sehari, 15 November, diberlakukan untuk jalur menuju GWK. Untuk di jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar akan dibatasi pada 15-16 November 2022.
Oleh karena itu, Gubernur Koster meminta kepada Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, Wali Kota Denpasar, serta pimpinan perusahaan agar meminta karyawan yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, dan Denpasar Selatan untuk bekerja dari rumah (work from home) pada tanggal yang sudah ditentukan. Selain itu, Bupati Badung, Bupati Gianyar, Bupati Tabanan, dan Wali Kota Denpasar agar melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan dengan baik.
Bandesa Agung MDA Provinsi Bali dan Ketua FKUB Provinsi Bali beserta semua anggota juga diminta agar menghimbau agar dilakukan penundaan sementara kegiatan adat dan membatasi pelibatan massa dalam upacara keagamaan di sekitar ITDC Nusa Dua, Hotel Apurva Kempinski, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura. “Saya meminta Surat Edaran ini diberlakukan agar dilaksanakan dengan tertib, disiplin, serta penuh rasa tanggung jawab, sebagai itikad dan tekad bersama demi suksesnya Penyelenggaraan Presidensi G20,” tegas Gubernur Koster dalam SE itu. (kmb/balipost)