DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Australia berinisial RA (77) melapor kehilangan uang Rp 7 juta dan 1.000 Dolar Australia, Selasa (11/10). Pelakunya, Dian Prayeti Wahyuning (28) asal Tanggerang, ditangkap di Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Selasa (25/10).
Pelaku mencuri korban usai diajak kencan di vila, Jalan Semawang, Sanur. “Benar, kami mengungkap kasus ini. Pelaku dan korban kenal lewat media sosial,” kata Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Pramana saat dikonfirmasi pengungkapan kasus ini, Rabu (26/10).
Kronologisnya, lanjut AKP Yudistira, saat itu korban hendak bayar biaya pengurusan visa. Ternyata uang yang ditaruh di dalam tas sudah tidak ada. “Korban lalu mengecek uang dolarnya yang ditaruh di kantong plastik dalam lemari, juga tidak ada. Korban melaporkan ke Polsek Densel,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku kerja di tempat penitipan anak di Densel.
Pada Selasa (25/10), petugas ke sana dan menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku nengakui mengambil uang milik korban. Saat itu korban berada di kamar mandi.
Selanjutnya uang dolar milik korban ditukarkan di money changer, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur. Uang tersebut digunakan untuk menebus HP digadaikan.
Sisanya ditransfer ke orangtuanya di Jakarta untuk biaya pengobatan di rumah sakit dan biaya hidup sehari-hari.
“Barang bukti yang diamankan HP dan uang tunai Rp 105.000,” ujar mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)