Sampah kiriman menumpuk di dekat perahu nelayan yang parkir. Sampah yang sebagaian besar berupa potongan kayu ini terdampar di Pantai Jimbaran dan Kedonganan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sampah kiriman sudah mulai menepi di sejumlah pantai di Badung mulai dari Pantai Pererenan hingga Pantai Kuta. Sampah kiriman muncul pascahujan melanda kawasan hulu yang membawa material banjir berupa batang kayu dan sampah lainnya. Kondisi ini, terlihat cukup parah karena sampah kayu menutup sebagian kawasan Pantai Kuta.

Guna mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan mesin pencacah kayu sehingga sampah yang berupa kayu atau ranting dapat dihancurkan sebelum dibawa ke pembuangan. Mesin ini akan dioperasikan untuk mengatasi sampah kiriman tahun ini.

“Urusan penangan sampah sudah kami siapkan. Nanti kita tunjukkan salah satu alat pemotong kayu di tempat. Kayu dipotong di tempat dan potongannya itu sudah hancur, kemudian diangkut oleh truk. Jadi kami sudah antisipasi,” ungkap Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta saat ditemui, Selasa (25/10).

Baca juga:  Bahas Masa Depan Hidrografi, Para Pemimpin Regional Hidrografi Dunia Berkumpul di Bali

Menurutnya, masalah sampah di Kabupaten Badung menjadi persoalan serius yang perlu ditangani. Terlebih di akhir tahun atau memasuki musim hujan kerap terjadi sampah kiriman yang mengotori areal pantai di Badung. “Sudah siap untuk menangani masalah sampah ini. Kami juga telah TPS 3R untuk mengatasi sampah dari rumah tangga,” ucapnya.

Sejatinya, kata Giri Prasta, saat ini terdapat pengerjaan TPS 3R di 24 desa/kelurahan. Bahkan nantinya akan ada 3 TPST di Kabupaten Badung sehingga residu dari TPS 3R bisa diolah di tempat tersebut. Sementara, untuk sisanya akan dikerjakan pada APBD perubahan 2022.

“Saya sudah siapkan Rp600 juta untuk masing-masing TPS 3R, nanti akan dikembangkan lagi untuk kelengkapannya. Saya juga berharap APBDes yang dimiliki setiap desa itu diarahkan untuk TPS 3R. Jangan sampai APBDes untuk merekrut pegawai lagi,” terangnya.

Baca juga:  Pelanggar Parkir di Pantai Kuta Ditilang

Seperti diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung membeli satu unit mesin pencacah kayu untuk mengatasi sampah kayu gelondongan. Pengadaan alat ini telah memasuki lelang yang dibuka pada 18 Juli 2022.

Pada lelang di LPSE Badung tertulis pengelolaan sampah, penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA kabupaten/kota, belanja modal alat pengolahan lainnya, mesin pencacah kayu. Lelang tersebut dengan nilai pagu paket Rp8.998.050.000, dengan nilai HPS Rp7.603.500.000.

Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung Anak Agung Gede Dalem beberapa waktu lalu menjelaskan, pengadaan alat pencacah kayu terdiri dari alat pencacah, truk penarik mesin cacah, truk pengangkut material dan crane untuk pengambilan kayu. Alat pencacah ini satu unit dan bisa bergerak ke mana-mana untuk mencacah kayu. Alat ini mampu untuk mencacah kayu gelondongan langsung di lokasi. “Alat ini bisa bergerak dan dibawa ke mana-mana,” ucapnya.

Baca juga:  Perayaan Tahun Baru di Kuta, Ini Pengaturan Parkirnya

Pihaknya berharap kehadiran alat ini nantinya bisa digunakan untuk penanganan sampah pantai sehingga petugas tidak kelabakan dalam penanganan sampah pantai. Sebab, biasanya sampah pantai banyak terdampar sampah kayu gelondongan.

“Kalau ada alat ini kita tidak kewalahan dalam membuang kayu gelondongan yang besar. Karena alat ini langsung bisa mencacah kayu tersebut dan cacahannya gampang diangkut dan siap dijadikan bahan kompos,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN