GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor: 222/Pdt.G/2022/PN Gin antara I Wayan Sura sebagai Penggugat melawan Bendesa Pura Samuan Tiga dan Sekretaris (Penyarikan) Pura Samuan Tiga selaku tergugat I dan II, dan BPN Kabupaten Gianyar selaku Tergugat III Kamis (27/10) mengagendakan mediasi keempat (terakhir). Namun, dalam mediasi keempat ini pun tidak memperoleh kata sepakat alias deadlock.
Menurut Humas PN Gianyar, Erwin Harlond Palyama, mediasi terakhir ini dipimpin Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery sebagai hakim mediasi. Dalam mediasi para pihak, baik penggugat maupun tergugat tidak berhasil menemukan kesepakatan. Sehingga sidang dilanjutkan ke perkara pokok pada tanggal 8 November 2022.
Bendesa Adat Bedulu yang juga sebagai Bendesa Pura Samuantiga, Gusti Ngurah Made Serana, didampingi kuasa hukum Tergugat, I Made Adi Seraya, SH, MH, CLA., usai mediasi keempat menyampaikan hasil mediasinya gagal. Pihak Pura Samuan Tiga tetap mempertahankan tanah sengketa yang merupakan tanah pelaba Pura Samuan Tiga dan di atasnya telah berdiri balai banjar, TK, dan bekas Kantor Desa Bedulu.
“Semoga Ida Sesuhunan di Pura Samuan Tiga memberikan kekuatan kepada kita untuk menghadapi setiap proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Adi Seraya menegaskan dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara minggu depan, pihaknya akan mengajukan bukti surat dan saksi.
Kuasa Hukum Penggugat diwakili Made Kartika SH, MH mengatakan mediasi sudah berakhir, dan tidak berhasil menemukan kesepakatan. Ia mengaku kliennya siap mengikuti persidangan pemeriksaan pokok perkara dalam sidang selanjutnya. (Wirnaya/balipost)