Rapat pleno KPU terkait PAW Anggota DPRD Gianyar masa Jabatan 2019 - 2024. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST. com – KPU Gianyar melaksanakan rapat pleno terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu 2019, Gianyar, Selasa (25/10). Ni Made Sanjani Widiastuti, SE., ditetapkan sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Gianyar masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna Kamis (27/10) mengatakan, rapat pleno ini menindaklanjuti surat ketua DPRD Kabupaten Gianyar Nomor, 170/479/DPRD/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perihal PAW DPRD Kabupaten Gianyar masa Jabatan 2019 – 2024 dari Partai DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI)  Perjuangan.

Baca juga:  Kemacetan Belum Tertangani, Mendesak Penyediaan Central Parkir di Ubud

Diungkapkannya, rapat pleno juga mengacu pada surat Nomor, 290/EX/DPC – 02/X/2022 perihal usulan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gianyar Periode 2019 – 2024, sesuai dengan PKPU Nomor. 6 Tahun 2019, tentang PAW.

Tirta Suguna menjelaskan KPU Kabupaten Gianyar melakukan Rapat Pleno Tentang Periksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dipaparkannya, KPU Kabupaten Gianyar memiliki waktu 5 hari kerja untuk memeriksa keabsahan calon PAW. Ini berdasarkan pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili Daerah Pemilihan Gianyar 3 adalah Ni Made Sanjani Widiastuti, SE.

Baca juga:  Karya di Pura Er Jeruk, Caru Rsi Gana dan Melaspas Pedagingan Digelar

Putu Agus Tirta Suguna menambahkan calon PAW merupakan  peraih suara sah terbanyak nomor 7 dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti Alm. I Ketut Sumadhi, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gianyar. “Dengan ini semua persyaratan akan diserahkan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 ke DPRD Kabupaten Gianyar untuk dapat dipergunakan lebih lanjut,” ucapnya.

Sekwan DPRD Kabupaten Gianyar, Wayan Kujus Pawitra ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima hasil pleno KPU. “Sudah diserahkan ke DPRD oleh KPU, sudah kami terima tadi pagi,” ucapnya.

Baca juga:  Tak Disiplin, KPU Pecat Anggota PPK Kintamani

Kujus Pawitra menyampaikan Kamis hari ini Sekretariat Dewan juga telah melaksanakan rapat penelitian berkas administrasi pemberhentian anggota DPRD kabupaten Gianyar di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali. “Sekarang tinggal menunggu turunnya SK Gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Gianyar,” tegas Kujus. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN