JAKARTA, BALIPOST. com – Sebanyak 11 provinsi telah dinyatakan bebas dari kasus aktif PMK pada hewan ternak. Hal ini berdasarkan data Satgas Daerah per 24 Oktober 2022.
Kakordalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Brigjen TNI Lukmansyah, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (27/10), mengatakan, wilayah yang sampai saat ini tidak melaporkan adanya kasus aktif meliputi Lampung, Sulawesi Barat, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Selatan dan Aceh.
“Meski tidak ada kasus aktif, namun lima strategi yang meliputi biosecurity, testing, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat diharapkan agar tetap dilaksanakan secara konsisten,” ujar Lukmansyah.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Posko Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Lampung, Rabu (26/10), Lukmansyah mengatakan lima strategi tersebut penting dan harus diutamakan, karena suatu wilayah yang sudah dinyatakan nihil kasus aktif, bukan lantas bisa terbebas dari virus.
“Meski sudah zero reported case namun biosecurity harus tetap diketatkan, mulai lingkup terkecil agar penularan bisa dihentikan,” ujar Lukmansyah.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa seluruh unsur terkait akan terus mendukung yang menjadi arahan dari Satgas Penanganan PMK Nasional demi mencegah dan mengendalikan wabah PMK.
Menurut Darminto, Lampung sebagai bagian dari lumbung ternak nasional dan demi mendukung program ketahanan pangan nasional memang harus tetap meningkatkan kewaspadaan dan konsisten berpedoman kepada lima strategi utama penanganan penyakit PMK, mengingat wilayah provinsi tetangga, yakni Bengkulu masuk dalam wilayah zona merah dengan total 988 kasus aktif dan termasuk dalam provinsi dengan kasus aktif tertinggi.
“Kami akan catat dan segera ambil tindakan yang lebih maksimal. Nanti bersama Kepala Dinas Peternakan dan unsur lainnya besok atau lusa kita rapatkan semua yang perlu dilakukan,” kata Darminto.
Untuk diketahui, Provinsi Lampung sendiri sudah melaksanakan praktik biosecurity, karantina hingga upaya lain untuk mencegah adanya penyakit hewan ternak sejak sebelum adanya wabah PMK di Tanah Air. Beberapa pintu masuk, baik darat maupun laut tetap dijaga dengan ketat dengan metode dan strategi yang telah direkomendasikan sesuai aturan yang berlaku. (Kmb/Balipost)