Rapat penerapan kesepakatan bersama terkait konflik Tanah Adat di Desa Adat Jero Kuta yang ditutup tanpa membuahkan hasil. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk menindaklanjuti kesepakatan damai sebelumnya, Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Jumat (28/10), berupaya menghadirkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar, Camat Tampaksiring, Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Perbekel Pejeng dan I Made Wisna di Ruang Rapat Kesbangpol Gianyar. Pertemuan itu kemudian memanas dan kesepakatan hasil rapat pada 24 Oktober 2022 akhirnya dimentahkan.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Kesbangpol Kabupaten Gianyar, I Made Darma Darsitha yang memimpin pertemuan mengatakan dalam hasil rapat pada 24 Oktober 2022, disepakati Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng akan melaksanakan Kesepakatan Bersama pada poin 2 yaitu membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa. Sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).

Baca juga:  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Banyuwangi Dibekuk 

Sedangkan dari pihak I Made Wisna harus melaksanakan Kesepakatan Bersama pada poin 5 yaitu bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat dengan terlapor Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng sehingga proses hukum bisa dihentikan.

Namun, hingga rapat ditutup tidak ada persetujuan dari kedua pihak untuk melaksanakan poin 2 dan 5.

Sementara itu, Kuasa Hukum I Made Wisna, meliputi I Wayan Sukayasa, Putu Puspawati, Anak Agung Ketut Ngurah mengatakan siap untuk menangguhkan laporan terkait Konflik Tanah Adat di Desa Adat Jero Kuta. Hanya saja penerapan 8 poin kesepakatan harus diterapkan secara utuh.

Baca juga:  Kriminalitas Meningkat, Polisi Gencarkan Patroli Malam hingga Larang Pesta Miras

Sukayasa menekankan, terutama untuk penerapan kesepakatan bersama poin 3 berbunyi jika ada warga yang mengajukan pengajuan sertifikat tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas, sepanjang memiliki bukti-bukti alas hak yang jelas dan sah, kepemilikan prajuru adat maupun prajuru dinas tidak boleh menahan serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan melaporkan jika ada pihak-pihak yang merintangi penerapan poin ketiga dalam kesepakatan bersama tersebut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  AMPTAG Kembali Datangi Kantor Bupati
BAGIKAN