Suasana penggeledahan di rumah AA di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Persoalan LPD Sangeh yang sudah menetapkan Ketua LPD Desa Adat Sangeh sebagai tersangka, masih menjadi perbincangan di masyarakat. Tidak hanya soal tidak ditahanya tersangka berinisial AA, namun juga berubah-ubahnya kerugian negara.

Tak pelak, kasus tersebut sampai dilaporkan warga ke DPD, karena dinilai penanganannya lamban. Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Jumat (28/10) menyatakan bahwa dari pihak kejaksaan tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan korupsi LPD Sangeh. “Tidak ada kendala. Murni hanya belum selesai audit dari Inspektorat Kabupaten Badung. Itu hal yang sangat penting karena menyangkut kerugian negara, yang penghitungannya harus pasti dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Luga, dikonfirmasi.

Baca juga:  Geledah LPD Sangeh, Kejati Bali Amankan 3 Boks Dokumen

Sebelumnya, sejumlah tokoh di Sangeh mendatangi Kejati Bali beberapa waktu lalu. Mereka menanyakan salah satunya soal penahanan.

Penahanan tersangka berinisial AA selaku Ketua LPD Sangeh diakui oleh pihak kejaksaan belum dilakukan karena masih menunggu audit dari inspektorat Kabupaten Badung. Hal tersebut menjawab saat sejumlah tokoh adat Desa Adat Sangeh mendatangi Kejati Bali, Selasa (27/9).

Dijelaskannya, dalam pertemuan antara kejaksaam dengan tokoh adat, disampailan pula perkembangan penyidikan yang hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Badung.

Baca juga:  Soal Kisruh Pasca-OTT, Dasar Pungutan Sebaiknya Diperkuat dengan Perdes

“Para tokoh adat mendukung upaya penanganan LPD Sangeh ini secara tindak pidana korupsi dan mengharapkan optimalisasi upaya penyidik untuk memulihkan keuangan LPD,” tegas Luga.

Apakah ada menyinggung soal penahanan AA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Luga mengatakan soal permintaan itu tidak ada. “Yang ada mereka menanyakan masalah penahanan. Dan disampaikan bahwa kewenangan penahanan sepenuhnya merujuk pada ketentuan hukum acara pidana. Kita melihat syarat obyektif dan subyektif,” tegasnya.

Baca juga:  Jualan Tisu Mulai Ditinggalkan, Ini Modus Baru Gepeng di Kuta

Dengan adanya dukungan masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, pihaknya sangat berterimakasih pada masyarakat. “Soal pertanyaan penahanan itu, memang betul kami masih menunggu audit dari inspektorat. Semoga cepat hasil inspektorat keluar. Dan kami sudah bersurat. Semoga cepat direspon# soal audit ini. Kami mengakui jika di kejalsaan juga sudah ada tim auditor yang sudah bersertifikasi. Dan bahkan sudah diterapkan pada kasus LPD Serangan dan juga dugaan korupsi di bank,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN