Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Jayakarta I No. 8, Denpasar dan korbannya, Fanikmatul Rohma, Kamis (20/10). Pelakunya ternyata juru parkir pengganti berinisial JS (18) berkomplot dengan siswa SMP, JCM (13).

Mereka ditangkap Jumat (21/10) di rumahnya, Jalan Subak Dalem, Denpasar Selatan. Namun tersangka JCM tidak ditahan karena di bawah umur.

“Terungkapnya kasus ini karena pelaku (JS) saat beraksi pakai baju juru parkir. Dari sana kami curiga pelaku kerja di seputar TKP,” kata Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (31/10).

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Imanuel Nekat Curi Motor

Kapolsek Carlos menambahkan, setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Denut melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Hasilnya diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang, salah satunya menggunakan baju juru parkir.

Selanjutnya pada Jumat (21/10) pukul 16.00 WITA, petugas mendapat informasi jika tersangka JS tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar dan berhasil ditangkap.
“Dari pengakuan tersangka JS, dia beraksi bersama temannya, JCM. Tersangka JCM diamankan di rumah wilayah Denpasar,” tegasnya.

Baca juga:  Umat Diminta Waspadai Curanmor saat Melasti

Kedua pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban bersama-sama. Awalnya saat berboncengan di TKP, JCM melihat ada kunci nyantol dijok sepeda motor tersebut.

JCM lalu turun mendekati sepeda motor dan mengambil anak kunci motor itu lalu pergi. Setelah melihat motor tersebut masih parkir di TKP, langsung dibawa kabur oleh JCM menggunakan anak kunci tersebut.

Pelaku menjual sepeda motor tersebut di Jalan Suli, Denpasar seharga Rp 500.000. “Pelaku berdalih sepeda motor tersebut miliknya orangtuanya dijual karena butuh
biaya bayar kos. Sepeda motor tersebut motor tua sehingga surat-suratnya sudah hilang,” tegas Carlos.

Baca juga:  Bantu Polri Amankan Demo, Ini Perintah Pangdam

Uang hasil penjualan tersebut dibawa tersangka JS dan digunakan untuk membeli makan, minum serta masih tersisa Rp340.000. “Tersangka JCM mengaku hanya dibelikan es campur. Otaknya dari kasus ini adalah tersangka JS,” tandasnya.

Terkait JCM masih di bawah umur, kata Carlos, pihaknya tidak melakukan penahanan. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Bapas Klas I Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN