Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar mempertemukan para pihak dalam Konflik Tanah Adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng dalam rapat 24 Oktober 2022. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sudah setahun sejak Oktober 2021, kesepakatan bersama terkait konflik Tanah Adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, belum ada tindak lanjut. Bupati Gianyar mengarahkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar Dewa Gede Putra Amarta didampingi Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Kesbangpol Kabupaten Gianyar, I Made Darma Darsitha, Senin (31/10) mengatakan, Kesbangpol selaku Koordinator tim terpadu akan tetap melakukan upaya mediasi. Ini, untuk penerapan kesepakatan bersama sesuai dengan koridor dan aturan hukum yang berlaku.

Dewa Amarta menyampaikan Tim Terpadu telah melakukan 2 kali pertemuan tanggal 30 September dan 24 Oktober guna mediasi dan menindaklanjuti kesepakatan bersama yang telah ditandatangani para pihak Oktober 2021. Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar terdiri dari unsur Kesbangpol, Polres Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Kodim 1616 Gianyar, MDA, BPN, Camat, dan Perbekel.

Baca juga:  Melindungi Warga Negara di Luar Negeri

Ia menjelaskan Tim Terpadu dalam rapat pada 24 Oktober 2022, di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar dimana para pihak yang berkonflik baik Pihak Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng dengan Pihak I Made Wisna telah sepakat untuk menerapkan butir kesepakatan yang ditandatangani Oktober 2021.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa dan pihak Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama pada point 2 yaitu membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semuoa tidak bersertifikat (dinolkan). Sedangkan dari pihak I Made Wisna sepakat untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama pada point 5 yaitu bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat dengan terlapor Bendesa Adat Jero Kuta-Pejeng sehingga proses hukum bisa dihentikan.

Baca juga:  Ini, Tujuan Reklamasi Pantai Melasti dan Aliran Dananya

Kepala Badan Kesbangpol menyampaikan, Jumat (28/10), Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar untuk menghadirkan para pihak untuk menerapkan kesepakatan sesuai pertemuan 24 Oktober 2022. Hanya saja, saat pertemuan tersebut sempat ada ketegangan sehingga rapat mediasi ditutup tanpa hasil.

Dewa Gede Putra Amarta menyampaikan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Gianyar akan tetap melakukan langkah dan rapat mediasi selanjutnya mengikuti petunjuk Bupati Gianyar. “Tim terpadu melakukan upaya mediasi berpatokan pada 8 butir kesepakatan bersama Oktober 2021, para pihak dalam Konflik Tanah Adat di Desa Adat Jero Kuta Pejeng diharapkan bisa mengikuti aturan dan koridor hukum sehingga semua isi dalam 8 butir kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  TNI Benteng Terdepan Pertahanan Negara dan Pancasila
BAGIKAN