Gubernur Bali, Wayan Koster menerima penghargaan atas prestasinya di dalam mendukung dan bekerja sama dalam Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali dari Menkumham RI, Yasonna H. Laoly pada Puncak Acara Festival Karya Cipta Anak Negeri di Taman Werdhi Budaya, Art Center, Denpasar, Minggu (30/10). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly menganugerahkan Gubernur Bali, Wayan Koster penghargaan atas prestasinya di dalam mendukung dan bekerja sama dalam Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Bali. Penghargaan tersebut diberikan pada Puncak Acara Festival Karya Cipta Anak Negeri di Taman Werdhi Budaya, Art Center, Denpasar, Minggu (30/10).

Atas penghargaan tersebut, Gubernur Koster mengucapkan terimakasih kepada Menkumham RI. Dikatakan, bahwa Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Bali merupakan kewajiban yang harus dijalankan sesuai pelaksanaan visi pembangunan daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan menjaga dan melindungi berbagai produksi seni budaya Bali melalui kekayaan intelektualnya. Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa jaman dulu belum banyak yang mengetahui akan penting dari manfaat Kekayaan Intelektual untuk melindungi hasil karya para seniman, perajin, dan pelaku usaha dibidang pertanian, kelautan, perikanan serta IKM/UMKM. Sehingga, saat terpilih menjadi Gubernur Bali, ia langsung memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di Bali dengan cepat, praktis dan murah.

Baca juga:  Gubernur Koster Hadiri "Ngenteg Linggih" di Pura Agung Pakusara

“Perolehan Sertifikat Kekayaan Intelektual semenjak saya menjadi Gubernur Bali dan dikerjakan pada tahun 2019 sampai saat ini tercatat sudah ada 260 Sertifikat Kekayaan Intelektual yang terbit. Ada Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan ada Indikasi Geografis Garam Amed, Garam Kusamba, Kopi Kintamani, hingga Indikasi Geografis Kopi Pupuan. Saya terus melakukan percepatan untuk memenuhi harapan masyarakat di dalam menangani Kekayaan Intelektual dengan membentuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali,” jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Dengan adanya Sertifikat Kekayaan Intelektual, menurut Gubernur Koster tidak saja melindungi karya cipta masyarakat Bali, tapi yang sangat penting untuk diketahui bahwa hasil karya cipta ini akan terlindungi, terjaga dengan baik oleh negara, serta memiliki nilai ekonomi. Karena hasil karya cipta yang sudah memiliki Sertifikat Kekayaan Intelektual tidak bisa diklaim oleh pihak lain. “Saya mengajak seluruh masyarakat dan anak – anak muda Bali yang memiliki karya cipta dan belum mengusulkan Kekayaan Intelektualnya, agar segera mengurus Kekayaan Intelektualnya ke Pemerintah Provinsi Bali, supaya nanti mendapat nilai ekonomi, jika hasil karyanya ada yang memanfaatkan. Kita yang capek berkreasi, berinovasi dalam membuat suatu karya cipta, malah orang yang mendapat nilai ekonomi, ini salah dan tidak boleh lagi ada yang mengklaim serta membajak hasil ciptaan orang lain,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Jelang HUT TNI, Ratusan Tentara Adu Ketangkasan

Menkumham RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Koster yang sudah bekerja keras meningkatkan layanan Kekayaan Intelektual. Menurutnya, ini merupakan bagian dari program Kemenkumham. Dikatakan, hasil kerja keras yang dilakukan Gubernur Koster terbukti pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal berupa Kain Tenun Endek Bali sebagai hasil budaya tradisional telah masuk sebagai koleksi Christian Dior di tahun 2021.

Pada kesempatan ini, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, hasil kreasi, hasil inovasi baik itu Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten, dan Indikasi Geografis, karena akan mendapatkan keuntungan ekonomi. Sekaligus mencegah dan menghindari pelanggaran, serta memperoleh kepastian hukum dari negara. “Banyak pencipta lagu, tiba-tiba lagunya dipopulerkan oleh orang lain di Youtube, dia yang mendapat uang, tapi anda selaku pencipta lagu tidak mendapat royalti. Jadi supaya anda tidak dirugikan selaku pencipta lagu, segeralah daftarkan Kekayaan Intelektual-nya,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Enam Kabupaten/kota Catatkan Warga Meninggal Terinfeksi COVID-19
BAGIKAN