Kasus pembunuhan istri yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (1/11/2022) dibeberkan aparat Polres Buleleng. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan istri yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, Selasa (1/11/2022) dibeberkan aparat Polres Buleleng. Dalam rilis kasus tersebut, terungkap bahwa sang istri sedang hamil 7 bulan. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya mengungkapkan, awalnya hubungan rumah tangga pelaku, Putu Ardika (42) dengan istrinya yakni korban Luh Suteni (40) baik-baik saja. Dari perkawinannya, mereka sudah dikaruniai dua orang anak dan bahkan korban sedang mengandung anak ketiga.

Baca juga:  Netralitas TNI Jangan Diragukan, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Namun belakangan, hubungan rumah tangga yang sudah dijalin sejak 2007 itu mulai berjalan tidak harmonis dan sering terjadi pertengakaran. Pada Kamis (27/10) sekira pukul 16.30 WITA, kembali terjadi keributan.

Namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar. Hal ini membuat pelaku merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.

Baca juga:  Sidang Perdana Kecelakaan Kerja Ayuterra Resort, Pembacaan Surat Dakwaan Ditunda

“Suami …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN