Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gianyar tanggal 31 Oktober 2022, Bupati Gianyar Wakil Bupati, Pimpinan OPD dan DPRD mengelar rapat bersama dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Rabu (2/11). Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta dan Bupati Gianyar, Made Mahayastra menyepakati menata lahan bekas Hardys untuk pasar senggol.

Bupati Gianyar mengatakan akan menata lahan bekas hardys (lokasi di depan Puri Gianyar) untuk pasar senggol. Setelah ditata, pedagang Pasar Senggol yang sebelumnya sementara berjualan GOR Kebo Iwa selanjutnya akan dipindahkan ke lahan itu.

Baca juga:  Pedagang Bermobil Marak di By Pass Mantra dan Dharma Giri

Dijelaskan, lahan bekas Hardys merupakan lahan milik Pemkab Gianyar. Lahan tersebut telah mengantongi sertifikat atas nama Pemkab Gianyar. “Selanjutnya setelah beroperasi pasar senggol ini akan dikelola Pemerintah Kabupaten Gianyar, karena berada di lahan milik Pemkab Gianyar,” ucapnya.

Bupati Mahayastra menekankan untuk pedagang Pasar Senggol yang berjualan di Lahan Bekas Hardys akan diseleksi. Hanya pedagang kuliner yang akan diperbolehkan berjualan di lahan bekas hardys. “Sementara pedagang pasar senggol yang berjualan selain kuliner akan diarahkan berjualan di Pasar Rakyat Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  Didukung Samsung, CW Luncurkan Member Card Gandeng Gojek

Sementara dalam rapat bersama tersebut semua Fraksi baik Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi Indonesia Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya RAPBD Tahun Anggaran 2023 akan ditetapkan sebagai peraturan daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar selanjutnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN