Kapolres Tabanan memperlihatkan bukti-bukti yang disita dari kasus persetubuhan anak kandung dan keponakan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tabanan. Tersangkanya merupakan ayah kandung dari salah satu korbannya dan saat ini sudah diamankan.

Dari informasi dihimpun, kasus ini pertama kali terkuak karena sang guru merasa curiga dengan sikap anak didiknya, KAB (13). Korban dilihat sering melamun dan murung. Setelah diajak konsultasi ke guru BP, terungkaplah korban diduga disetubuhi ayah kandungnya berinisial, IKEA (48).

Baca juga:  Puluhan Pamen Kodam Naik Pangkat

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (3/11) dalam gelar kasus ini, dari laporan sang guru ke aparat kepolisian, terungkap bahwa korbannya bukan hanya anak kandung tersangka, juga keponakan berinisial LPA (14). Kedua korban saat ini masih SMP.

“Saksi sudah diperiksa, berawal dari KAB tidak hadir saat pelajaran kelas khusus di sekolahnya karena dari guru bahwa yang bersangkutan kurang dalam akademik, diberikan pelajaran di kelas khusus namun tidak hadir dan dipanggil ditanyakan alasannya,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Tiga Pria Pemesan Tembakau Gorila Diringkus

Laporan masuk pada 15 Oktober dari sekolah dan diproses. Dari pemeriksaan pelaku, awalnya tidak mengakui dan baru diakui sekali. Menurut pemeriksaan terhadap korban ternyata sudah 2 kali disetubuhi. “Susah mengorek keterangan karena trauma. Yang bersangkutan mengakui telah digauli sejak kelas 4 SD (2019). Korban tidak ingat persis berapa kali dilakukan, tapi pertama di rumah kontrakan pertama di Desa Sanggulan,” ungkapnya.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5.000.000.000. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Dituding Palak WNA Saat Proses Imigrasi, Kemenkumham Bali Lakukan Investigasi
BAGIKAN