Pelaku persetubuhan anak di bawah umur dirilis bersama barang bukti, Kamis (3/11). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Penyesalan disampaikan tersangka persetubuhan anak di bawah umur, IKEA (48). Pria yang menyetubuhi anak kandungnya, KAB (13), dan keponakannya, LPA (14), mengaku khilaf.

Dalam rilis kasusnya, Kamis (3/11), di Polres Tabanan, tersangka membeberkan alasan melakukan tindakan bejat itu. Ia terdesak melakukan aksi bejat ini lantaran sudah hampir 5-6 tahun tidak dilayani kebutuhan biologisnya oleh sang istri lantaran sakit. “Istri tidak mau setiap kali diajak berhubungan badan, jadi saya khilaf,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong Berakhir Damai

Ia pun meminta maaf pada keluarga besarnya atas apa yang telah dilakukannya. Dan memgaku menyesal telah gelap mata mencabuli anak kandungnya sendiri termasuk keponakannya sehingga merusak masa depan mereka. “Saya minta maaf, saya khilaf,” ujarnya lirih sambil menangis.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan korban disetubuhi sejak 2019 saat masih duduk di kelas 4 SD. Saat itu, ungkap Ranefli, korban baru pulang sekolah dan ditarik ke kamar diminta membuka baju. “Perbuatan pertama kali itu yang diingat oleh korban,” ujarnya.

Baca juga:  Pinjam Bendera dalam Proyek Pemerintah Terbongkar di Sidang Tipikor

Ayah bejat ini bahkan mengajak anaknya itu bersama dengan keponakannya, LPA, melakukan threesome. Kasus persetubuhan terakhir yang dilaporkan berdasarkan pengakuan korban dan pelaku terjadi pada 14 Oktober di bengkel tempat pelaku tinggal.

Kapolres mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi. Termasuk melakukan visum terhadap korban dan ditemukannya terdapat luka diduga akibat persetubuhan.

Ranefli mengatakan baik pelaku dan korban selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan psikologis. Untuk sementara mengatasi rasa trauma, korban dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Tabanan

Baca juga:  Pria Setubuhi Anak Kandung Ditetapkan Tersangka

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5.000.000.000. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN