Penyidik menyita sejumlah dokumen dari Kampus Unud, Jimbaran, Senin (24/10/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga orang pejabat di Universitas Udayana (Unud), Kamis (3/11) menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Pemeriksaan tersebut terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Kasipenkum A. Luga Harlianto, dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan tiga orang pejabat di kampus terbesar di Bali itu. “Ya, kami membenarkan. Hari ini ada tiga orang saksi yang merupakan pegawai Unud, hadir memenuhi panggilan sebagai saksi. Mereka sudah memberikan keterangan kurang lebih sekitar empat sampai lima jam,” sebut Luga.

Baca juga:  Permintaan Keluarga, Basarnas Hentikan Pencarian Nenek Tuprug

Informasi lain yang diterima Bali Post, mereka yang diperiksa ada yang menjabat sebagai SPI, ada di
biro keuangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali, pimpinan Aspidsus Agus Eko Purnomo, selama delapan jam menggeledah Kampus Unud, Jimbaran. Penggeledahan dilakukan di Gedung Rektorat Universitas Udayana yang terletak di Kampus Bukit, Jl. Raya Kampus Unud Jimbaran dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana.

Baca juga:  Dari Bali Sumbang Zona Merah Terbanyak hingga Deretan Goa di Penelokan Kini Tidak Terawat

“Selama delapan jam, dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA. Ada enam orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Udayana untuk melakukan penggeledahan terkait Penyidikan penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Universitas Udayana,” ucap Luga.

Lanjut dia, ada empat ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Universitas Udayanan dan Unit Sumber Daya Informasi. Pada saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Hampir Capai 40 Persen, Ini Arahan Gubernur Bali

Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti. (Miasa/balipost)

BAGIKAN