Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus sebulan terakhir. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus sebulan terakhir dan dominan kasus curanmor, Kamis (3/11). Jumlah pelaku yang ditangkap tujuh orang.

Untuk barang bukti curanmor bisa dipinjam pakai oleh pemilik sepeda motor. Pelaku curanmor yang ditangkap yaitu Sainul Amin alias Zen (22), Moch Didin (21), Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk (39), Wibi Aridiyo Samodro (37).

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pemosting Kasus Begal Hoax

“Kami mengamankan tujuh barang bukti kasus curanmor. Untuk barang bukti ini bisa pinjam pakai atau titip rawat oleh pemiliknya, mungkin diperlukan. Silahkan hubungi Satreskrim Polres Badung,” tegas AKBP Dedy.

Selain itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa bersama timnya mengungkap kasus jambret. Pelakunya, Herry Ganesh Vijay (18) dan Agus Suhartono (19). Mereka beraksi di Jalan Raya Sunset Road, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Para pelaku menjambret HP milik Rrona Perjuci (28) warga negara Finlandia.

Baca juga:  Cicit Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Laporkan Selebgram ke Polda Bali

“Pelaku ini menyasar turis yang liburan di Bali. Pasalnya turis tersebut dipastikan bawa barang mahal,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap kasus bobol vila di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Pelakunya, Muhammad Gunawan (27) merupakan residivis pernah ditangkap di Polsek Kuta sebanyak 2 kali. Pada tahun 2020, dia terlibat kasus pencurian uang divonis 7 bulan.

Pada November 2021, pelaku terlibat kasus pencurian divonis 1 tahun. Pelaku bebas dari LP Kerobokan pada 20 September 2022.

Baca juga:  Ungkap Kasus Kriminal, Polsek Ubud Amankan 4 Residivis

Saat beraksi di TKP, pelaku mencongkel pintu vila ditempati Chantik Kartika Lestari asal Jakarta Selatan, menggunakan pisau stainless. Pelaku berhasil mengambil satu buah iPad, tiga tas, dan kalung rantai emas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN