JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan bahwa daerah Provinsi Bali berkomitmen untuk membuka seluas-luasnya akses informasi publik. Sehingga apa yang menjadi hak masyarakat akan akses untuk mendapatkan dan memanfaatkan informasi publik secara baik, benar, dan sesuai mekanisme bisa terpenuhi. Hal ini karena akses informasi publik adalah hak masyarakat, tegas Sekda Dewa Indra dalam Presentasi Uji Publik Serangkaian Monitoring dan Evaluasi Indeks Keterbukaan Informasi Publik (MONEV KIP) oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 di Kantor KI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11) pagi.
Menurut Sekda Dewa Indra, komitmen tersebut dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia dan Peraturan Gubernur Bali No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Pengelolaan Infomasi Publik di Lingkungan Pemerintah provinsi Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dewa Indra yang didampingi Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana juga memaparkan strategi serta inovasi yang sudah dilaksnakan sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait akses dan keterbukaan informasi publik. Tiga inovasi dari keseluruhan yang sudah di develope mandiri dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terupdate tahun 2022 diantaranya aplikasi SiGapura, Love Bali dan Sistem Antrean Provinsi Bali. “Semua sudah dapat di akses melalui platform Android dan IOS,” terang Birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini.
Sekda Dewa Indra juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan hak dan akses seluas luasnya kepada masyarakat melaui media massa diantaranya, televisi, radio, website, media sosial bahkan media cetak berupa koran dan majalah. ” Dan dari segi anggaran, pemerintah daerah secara kontinyu tetap menyediakan akses tersebut sesuai ketersediaan anggaran, demi terwujudnya keterbukaan Informasi dan akses informasi yang lebih baik di Bali. Serta untuk lebih meningkatkan peran PPID dalam menyebarluaskan informasi publik kepada masyarakat, pemerintah Provinsi Bali selalu mengupadate dan membangun aplikasi yang bermanfaat bagi masyarakat umum,” tandasnya.
Terkait pertanyaan mengenai fasilitasi akses informasi untuk penyandang disabilitas, singkronisasi serta konektifitas media informasi daerah dengan Satu Data Indonesia dan komitmen memfasilitasi Komisi Informasi Daerah Bali, Sekda Dewa Indra menuturkan sebagian besar sudah di realisasikan pemerintah. Tetapi terkait fasilitasi Komisi Informasi Daerah terkait anggaran, karena pandemi Covid-19 melanda maka anggaran lebih banyak di arahkan ke penanganan kesehatan dan penanggulangan penyebaran covid-19. “Namun komitmen Pemerintah pada Tahun 2023 akan dianggarkan sesuai kondisi keuangan yang ada,” tukas Sekda Dewa Indra, dihadapan 3 Panelis yaitu Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn, Praktisi Keterbukaan Informasi Publik Yosep Adi Prasetyo, dan Penggiat Komunikasi Freedom Of Information Network Indonesia Ahmad Hanafi.
Sementara itu, Komisioner KI Pusat Rospita Pici Paulyn menyampaikan terima kasih atas kehadiran para pimpinan tertinggi atau yang mewakili Badan Publik Pemerintah Provinsi masing-masing. Rosita menekankan bahwa penyelenggaraan Monev KIP tahun ini adalah untuk mengukur keterbukaan informasi Badan Publik. Salah satunya di tingkat Pemerintah Provinsi pada pelaksanaan anggaran dan kegiatan satu tahun 2021 dan tahun kegiatan yang sedang berjalan 2022. ” Pada Monev tahun ini dari seluruh Badan Publik Di Indonesia, Badan Publik Pemerintah Provinsi yang lolos hanya setengah dari keseluruhan, salah satunya Pemerintah Provinsi Bali yang bisa lolos masuk sampai pada Presentasi Uji Publik,” puji Rosita.
Rosita juga mengharapkan hak informasi publik sebagai pintu masuk mengeliminasi kesenjangan antar wilayah. “Tanpa itu, gejolak akan permanen dan keamanan nasional terus dalam bahaya serta memastikan dukungan sumberdaya terutama manusia dan anggaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing daerah,” tegasnya.
Pemerintah dikatakan Rosita, juga punya tanggung jawab untuk memastikan informasi publik termasuk perlindungan data pribadi dan rahasia negara terjaga. Serta Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, serta mengawal informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan di ruang-ruang publik.
Pelaksanaan Presentasi Uji Publik terkait Monev KI Pusat Tahun 2022 diselengarakan secara Luring, dengan menghadirkan selutruh pimpinan tertinggi atau yang mewakili Badan Publik masing-masing di seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan lanjutan dari MONEV adalah visitasi ke beberapa daerah yang akan dijadikan sampling (random) terkait fakta pelaksanaan daerah masing-masing. Selanjutnya akan diumumkan pemeringkatan daerah masing-masing dengan kategori Tidak Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif dan Informatif.
Rangkaian akhir dari MONEV KI tahun 2022 ini adalah sejumlah Badan Publik yang mendapat kategori Informatif nantinya akan di undang langsung untuk hadir di Istana Kepresidenan Republik Indonesia untuk menerima pengahargaan. (Kmb/Balipost)