Hartono,S.H. dan kuasa hukumnya. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perjuangan panjang dalam menjalani perkara sebagai notaris dilakoni oleh Hartono. Sempat dimasukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali, hingga dia harus menyerahkan diri ke kejaksaan, kini perjuangannya yang berliku berbuah manis.

Saat dia harus menjalani eksekusi pada Januari 2021 setelah dinyatakan bersalah dan dihukum selama empat tahun oleh Mahkamah Agung (MA), Hartono bersama kuasa hukumnya Muhamad Faisal dkk., menempuh upaya hukum pada 26 April 2021 dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alhasil, PK yang diajukan tersebut membuahkan hasil. Majelis hakim PK Dr. H. Suhadi., mengabulkan PK terpidana Hartono dan membatalkan putusan MA.

Baca juga:  Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh Disanksi Ringan

Hakim PK juga menyatakan Hartono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. “Membebaskan terpidana Hartono dari segala dakwaan jaksa, dan meminta terpidana Hartono dibebaskan seketika dan memulihkan nama baik,kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya,” ucap hakim.

Hartono didampingi kuasa hukumnya, Faisal dikonfirmasi, Minggu (6/11) membenarkan bahwa dirinya bebas murni setelah menempuh PK. “Dasar kami mengajukan PK ada dua alasan. Pertama karena adanya novum dan kedua karena kehilafan hakim. Nah kehilafan hakim ini yang dikabulkan sehingga Pak Notaris Hartono bebas murni di PK,” jelas Faisal.

Putusan PK tersebut, lanjut dia, sejatinya sudah dibacakan 15 September 2021. Hanya saja surat pengantarnya baru diterima 31 Oktober 2022. “Atas dijatuhi hukuman bebas pada Pak Hartono, dan ini sudah merupakan perkara yang incrach karena JPU tidak boleh mengajukan PK. Secara hukum Pak Hartono secara nyata tidak bersalah, dan karena tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, atau turut serta melakukan pemalsuan surta. Ini juga tertuang dalam putusan PK. Dengan demikian, publik tidak perlu meragukan profesionalitas Pak Hartono sebagai notaris,” tandas Faisal.

Baca juga:  Kasus Biogas Nusa Penida, Oknum Dewan Jadi Tahanan Kota dan Minta Dibebaskan

Dalam kasus yang melilitnya ini, dia tidak sendirian. Ada nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, juga sempat berstatus DPO dan ditangkap di Batam lalu dibawa ke Kejari Gianyar.

Kala itu, Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto mengatakan, penyerahan itu sekaligus untuk eksekusi putusan MA dimana terpidana Tri Endang Astuti dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. selain itu ada nama I Putu Adi Mahendra Putra, Nugroho Prawiro Hartono, Suryadi dan Asral. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
BAGIKAN