Suasana rapat paripurna di DPRD Bangli, Senin (7/11). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menetapkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

DPRD mengingatkan eksekutif agar perda tersebut tidak sebatas di kertas tetapi benar-benar diimplementasikan. “Kami gabungan komisi-komisi di DPRD kabupaten Bangli terkait ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, kami inginkan bukan hanya sekedar perda di kertas tetapi dalam implementasi harus benar-benar didata dan diperbaiki serta difasilitasi dengan baik bertahap secara merata,” kata anggota DPRR Bangli Nengah Dwi Madya Yani selaku pembicara gabungan komisi-komisi DPRD Bangli dalam rapat paripurna, Senin (7/11).

Baca juga:  1,5 Bulan, DPRD Diminta Selesaikan 3 Ranperda Ini

Sementara itu terkait ranperda lainnya yakni Ranperda ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, gabungan komisi-komisi di DPRD Bangli memandang sangat penting terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru yakni badan riset dan inovasi daerah (Brida). Diharapkan OPD tersebut nantinya bisa bekerja optimal dan bisa bekerjasama dengan antar OPD. “Hilangkan budaya feodal dan ego sektoral antar OPD,” kata Madya Yani dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika.

Baca juga:  Dari 13 Ranperda di 2020, Hanya Segini yang Dituntaskan DPRD Bangli

Dalam pembentukan maupun perubahan Perda, dewan juga mengingatkan eksekutif agar tetap mengedepankan konsep filosofis, konsep hukum, konsep sosiologis dan konsep politis yang jelas. Khusus konsep/landasan hukum harus selaras tertuang di perda tersebut sehingga paham jelas dasar-dasar pembentukan peraturan daerah.

Untuk Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, komisi-komisi di DPRD Bangli juga memandang sangat penting untuk ditetapkan serta harus mendapat dukungan anggaran yang cukup dari daerah maupun pusat. Perda tersebut diharapkan bisa bersinergi dengan perda LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Baca juga:  DPRD Klungkung Sahkan Empat Ranperda

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa setelah ketiga ranperda tersebut ditetapkan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan menyampaikannya kepada pemerintah Provinsi Bali sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Mudah-mudahan proses fasilitasi oleh pemerintah provinsi bisa lebih cepat sehingga ranperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan kemudian dengan cepat pula bisa diimplementasikan,” kata Sedana Arta. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN