Kepala Dinas PUPRPKP Jembrana, I Wayan Sudiarta. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Dua paket pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jalan (aspal) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 kena semprit hingga kena penalti karena terlambat. Dua pekerjaan jalan aspal itu, yakni paket rehabilitasi jalan Tetelan-Palasari senilai Rp 6,5 miliar dan paket jalan Pergung-Pangkung Apit Rp 5,1 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta, Selasa (8/11) mengatakan dari sembilan paket pekerjaan jalan (pemeliharaan dan rehabilitasi) bersumber dari DAK 2022, sudah semuanya selesai waktu pengerjaan. Namun diakui ada dua paket pekerjaan yang mengalami keterlambatan dari batas waktu kontrak sehingga dikenai pinalti. “Masing-masing waktu penalti hingga belasan hari,” kata Sudiarta.

Baca juga:  Ketua DPRD Bali : Jika Lengah dan Terlalu Bangga, Suatu Saat Desa Adat Tinggal Nama

Pihak pengawas sudah mengingatkan agar pola pengerjaan dimaksimalkan karena sudah mendekati batas waktu. Namun, hingga batas waktu terlewati, pengerjaan belum selesai. Sehingga dikenai penalti hingga pengerjaan selesai.

Sedangkan satu paket mengalami kerusakan karena banjir bandang di Yehembang Kauh. Paket itu masih dalam masa pengerjaan kontrak saat banjir bandang terjadi. Sehingga masuk kategori force majeure. “Jalan sudah diaspal termasuk pengaspalan di atas jembatan yang hanyut diterjang banjir,” tambahnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Jelang Ramadhan, Bulog Klaim Harga Beras Premium Berangsur Stabil
BAGIKAN