Ida Fauziyah. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan upah minimum untuk 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal ini karena mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/11), ia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan perbaikan sejak triwulan II 2021. Kekuatan ekonomi Indonesia berada pada konsumsi rumah tangga yang mencapai 50,38 persen dari total PDB pada triwulan III 2022.

Baca juga:  XL Axiata Luncurkan Layanan Online XL Center dan Kuota Pendidikan 10 Ribu GB

Ida, dikutip dari Kantor Berita Antara, juga menyoroti bahwa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih dapat bertumbuh dengan laju inflasi tahunan yang relatif terkendali dibandingkan negara-negara lain. Persiapan penetapan upah minimum untuk 2023 sendiri telah dimulai sejak September 2022 ketika Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan surat kepada Badan Pusat Statistik perihal permintaan data yang akan menjadi salah satu acuan penetapan.

Telah dilakukan juga dialog dengan pihak pengusaha dan serikat pekerja dan buruh serta Dewan Pengupahan yang berada di provinsi untuk mendapatkan masukan. Ida mengakui terdapat beberapa perbedaan masukan dari unsur pengusaha dan pekerja.

Baca juga:  Kembali Cetak Rekor! Tambahan Kasus, Pasien Sembuh hingga Korban Jiwa COVID-19

Dengan usulan dunia usaha mendorong penetapan dilakukan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena dianggap lebih realistis. Sementara usulan dari unsur pekerja mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak dapat jadi dasar penetapan upah minimum tahun depan dan perlu dikaji ulang agar dibuka ruang dialog.

Unsur pekerja juga mengusulkan adanya kebijakan khusus mempertimbangkan kenaikan BBM dan krisis global. “Kemudian (masukan) berikutnya perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah. (kmb/balipost)

Baca juga:  "New Normal" Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi
BAGIKAN