I Wayan Sukarta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum Anggota DPRD Klungkung kian berbuntut panjang. Merasa laporannya tidak ada perkembangan serius di Mapolres Klungkung, pelapor bersurat ke Kapolri.

Pelapor I Wayan Sukarta tak hanya menyurati Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surat juga ditembuskan ke Presiden, Menkopolhukam, Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Kadiv Propam Polda Bali, Kapolres Klungkung, DPRD Klungkung, hingga Komnas PAN (Penyelamat Aset Negara). Redaksi Bali Post juga menerima tembusan laporan dari pelapor.

Baca juga:  Pecalang Gadungan Pungut Uang Keamanan Dari Belasan Toko Diringkus

Di dalam laporannya, Sukarta memuat sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan persoalan ini. Selain surat, juga dilampirkan seluruh dokumen yang disetorkan Anggota DPRD Klungkung Nyoman Mujana pada saat pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Klungkung periode 2019-2024. Dokumen inilah yang diinput ke Silon dan selanjutnya disetorkan ke KPU.

Yang paling menarik, adalah Dokumen Pendapat hukum tentang Pemalsuan Surat yang disusun Dr. I Gusti Ketut Ariawan, S.H., M.H., tertanggal 23 Juni 2020. Pendapat Hukum ini disusun dengan komprehensif, dari paparan analisa dokumen, kasus posisi, pertanyaan hukum.

Baca juga:  Usai Lobi Kemenhub, Bupati Suwirta Pimpin Sosialisasi Transportasi Umum Lembongan-Ceningan

Kemudian, pada akhir pendapat hukum ini, disimpulkan bahwa perbuatan oknum Anggota DPRD Klungkung ini, merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), yaitu membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Pelanggaran dalam pasal ini, hukuman pidananya penjara selama enam tahun.

Dalam surat bermaterai 10.000 dan bertanda tangan I Wayan Sukarta ini, pelapor mengeluhkan penanganan laporannya yang terkesan tidak serius di Mapolres Klungkung. Sebab, sejak kasusnya dilaporkan sembilan bulan lalu, penanganannya masih berkutat pada penggalian data dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga:  Gugatan Uji Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Ditolak

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11) menyampaikan sudah mengetahui pelapor bersurat ke Kapolri. Selanjutnya, pihaknya akan menjelaskan progress penanganannya, pada Kamis (10/11). “Boleh datang ke kantor, nanti kami jelaskan sama Kasat Reskrim,” kata kapolres. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN