Ibu-anak yaitu Maria Ulfa dan Aditya Izama Hendra ditahan di Polsek Densel terkait kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus menonjol terus diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel). Kali ini komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal kartu ATM lintas kabupaten berhasil ditangkap Jalan Silakarang, Desa Singapadu Kecamatan Gianyar, Kamis (3/11).

Pelakunya tiga orang, diantaranya ibu-anak yaitu Maria Ulfa (42) dan Aditya Izama Hendra (23). Tersangka Maria merupakan residivis ini juga mengajak temannya, Siti Sobariah (50).

“Tersangka Maria merupakan residivis kasus yang sama tahun 2021 ditangani Polrestabes bandung. Terkait kasus itu pelaku dipenjara 1 tahun di Lapas Bandung,” tegas Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Rabu (9/11).

Kronologisnya, lanjut AKP Yudistira, pada Selasa (25/10), Hamuji Santoso (65) beralamat di Jalan Kura-kura Bali, Suwung Batan Kendal, Densel, datang ke SPBU di Jalan Bay-pass Ngurah Rai, Denpasar, untuk menarik uang di ATM. Setibanya di sana korban memasukan kartu ATM-nya namun transaksi tidak berhasil.

Baca juga:  Kejari Singaraja Lelang Barang Sitaan, Mayoritas Perkara Kehutanan dan Migas

Kemudian datang perempuan berkaca mata masuk ke dalam ATM menawarkan bantuan ke korban. Korban disuruh mencet nomor PIN tapi tetap tidak bisa.

Selanjutnya wanita tersebut pergi meninggalkan korban di dalam ATM. “Karena kartu ATM tidak keluar akhirnya korban balik ke kantornya dan menceritakan kejadian ini kepada temannya,” ujarnya.

Oleh temannya itu, korban disuruh ke salah satu mal untuk melaporkan kejadian tersebut ke bank terkait. Sesampainya di sana korban diberikan printout dan ternyata saldo sudah berkurang Rp4.850.000.

Baca juga:  Kepala Pecah, Pemotor Tewas Tabrak Truk

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel.
Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Made Mediana Dwyja langsung menindaklanjuti laporan itu.

Setelah ditelusuri, komplotan pengganjal kartu ATM ini terlacak di Jalan Silakarang, Desa Singapadu Kecamatan Gianyar dan berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan, 13 kartu ATM, mobil, uang tunai Rp 1 juta, potong gergaji besi dimodifikasi dipergunakan untuk mengambil kartu ATM korban, HP dan empat kotak korek api batangan.

Hasil interogasi, pelaku mengakui mengganjal tempat mamasukan kartu ATM. Modusnya, pelaku menggunakan satu kartu ATM yang sudah di gunting dan disisipkan batang korek api, lalu dimasukan ke dalam mesin ATM.

Akibatnya ATM eror dan kartu tersebut keluar sedangkan batang korek menyangkut di dalam mesin. Pelaku menunggu lima menit sampai mesin ATM normal dan dimasukan lagi kartu ATM yang normal.Pelaku keluar lalu menunggu target untuk dijadikan korban. Setelah korban datang memasukan ATM dan tersangkut di mesin, pelaku datang pura-pura membantu.

Baca juga:  Tiga Anggota TNI Tangkap Perampok Minimarket di Negara

Pelaku menyuruh korban menekan nomor PIN dan dilihat oleh pelaku. Setelah itu pelaku keluar dari ruang ATM. Begitu korban pergi, pelaku masuk dan mencongkel kartu ATM korban dengan potongan gergaji besi.

Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM korban, pelaku pergi dan menarik uang korban di ATM lainnya. “Pelaku mengaku beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di daerah Denpasar dan Badung,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN