Petugas melakukan olah TKP pencurian perhiasan emas hingga seratus juta lebih. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani, saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai Rp100 juta lebih. Pelaku bermodus investasi lahan dan punya ilmu kebatinan.

“Pelaku berkedok investasi lahan, lalu pura-pura bisa menerawang dan mengaku punya ilmu kebatinan,” kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, saat dikonfirmasi, Minggu (13/11).

Korban, Ni Jero Wartini (64), merupakan seorang petani dari Banjar Toya Bungkah, Desa Batur, Kintamani, Bangli.
Berawal korban kenal dengan seseorang yang mengaku bernama Tania asal luar Bali.

Baca juga:  Diduga Korban "Pishing," Ratusan Juta Raib dari Rekening Anggota DPRD Klungkung

Singkatnya, Tania mengaku hendak berinvestasi dengan menyewa lahan sawah milik korban. Pada, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 07.30 WITA, korban dihubungi Tania dan mengatakan bahwa dirinya sudah berada di tanah milik korban yang berlokasi di Banjar Dalem, Desa Songan B, Kitamani.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST

BAGIKAN