DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali di bawah komando Agus Eko Purnomo, Senin (14/11), akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA. Kerugian keuangan LPD yang semula di angka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menyatakan sebelum ditahan, tersangka AA didampingi kuasa hukumnya Angga Pratama Sukma, memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Bali. Pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA. Penyidik mengajukan 15 pertanyaan. “Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik adalah seputar harta benda / aset milik tersangka,” jelasnya.
Lanjut Luga, pemeriksaan AA sekaligus diperiksa sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik.
“Hal ini dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA,” jelasnya.
Usai melakukan pemeriksaan, sesuai kewenangannya, Penyidik Kejati Bali langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini dengan dititipkan di LP Kerobokan. Dan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, tersangka AA menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen, yang hasilnya negatif COVID-19.
“Penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” jelasnya.
Audit Inspektorat
Penyidik segera akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56.786.672.924. “Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah Berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Yang menarik, dalam kasus LPD Sangeh ini penghitungan kerugian negara terus menurun. Pertama ditemukan Rp130 miliar, yang sebelumnya disebut penghitungan secara internal. Dan setelah bergeser ke Kejati Bali, berubah menjadi Rp70 miliar yang merupakan hasil konfirmasi yang dipadukan dengan alat bukti lain. Terakhir, menggunakan audit inspektorat Badung, hingga akhirnya ketemu angka Rp56.786.672.924. (Miasa/Balipost)