Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan laporan pemerintah terkait Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi Papua Barat Daya kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI disetujui dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Delapan RUU tentang Provinsi yang diajukan Komisi II DPR RI, yaitu RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.

“Dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (17/11).

Baca juga:  Pascapengamanan Terduga Teroris, Polisi Gencar Patroli Dialogis

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.

Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan. “Kami persilakan kepada masing-masing juru bicara fraksi untuk maju ke depan menyampaikan pendapat fraksinya,” ucapnya.

Dalam Rapat Paripurna itu, DPR memutuskan melakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dan RUU tentang Landas Kontinen.

Puan menyebut permohonan perpanjangan waktu tersebut berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan Pansus kepada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 9 November dan 16 November 2022 yang meminta perpanjangan waktu pembahasan dua RUU tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang.

Baca juga:  Judo Sabet 2 Emas untuk Bali

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?” tanya Puan yang kemudian dijawab setuju oleh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.

Selain menyetujui delapan RUU Provinsi menjadi usul inisiatif DPR dan menyepakati perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN dan RUU Landas Kontinen, dalam Rapat Paripurna tersebut DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.

Baca juga:  Dorong Perluasan Pasar Produk Unggulan Desa BRILian, BRI Kembali Selenggarakan Bazaar UMKM

Rapat Paripurna kali ini menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pesepak bola Shayne Elian Jay Pattynama, serta menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (“fit and proper test”) terhadap sembilan calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Periode 2022-2027.

Di awal Puan mengatakan menurut catatan dari Kesetjenan DPR RI, dalam Rapat Paripurna tersebut anggota dewan yang hadir secara fisik kurang lebih 20 anggota, sedangkan yang hadir secara virtual sebanyak 140 anggota dan 242 anggota lainnya mengajukan izin. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN