Aliansi masyarakat Gilimanuk berkumpul usai rapat dengan Pansus dan mengaku kecewa serta tidak terima dengan HGB. Warga akan terus berupaya agar Gilimanuk ber-SHM. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pertemuan tripartit antara Pemkab Jembrana, DPRD dan masyarakat Gilimanuk terkait tanah Gilimanuk digelar, Jumat (18/11) siang, dikawal ketat kepolisian dari Polres Jembrana. Pertemuan yang dihadiri Panitia Khusus (pansus) DPRD termasuk bagian Hukum Setda Jembrana ini, membacakan hasil resume berupa saran solusi dari Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN saat eksekutif diundang pembahasan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Saran dari pemerintah pusat, agar masyarakat Gilimanuk diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemkab Jembrana. Sehingga, untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak.

Menyikapi hal tersebut, masyarakat Gilimanuk yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) dengan tegas menolak.

Baca juga:  Bulan Ramadan, THM Disidak

Melalui Ketua AMTAG, I Gede Bangun Nusantara, sejak awal masyarakat yang sudah hampir 60 tahun tinggal berkeinginan agar mendapatkan SHM. Bangun Nusantara menilai apa hasil dari pertemuan eksekutif dengan pusat itu masih berupa saran. Dan bukan rekomendasi. “Kalau HGB diatas HPL sama juga diawal dulu. Masyarakat yang mendapatkan HGB murni saja menolak, apalagi diatas HPL. Ini kemunduran bagi kami masyarakat Gilimanuk,” katanya. Kondisi ini tidak menyurutkan warga untuk tetap berjuang. Justru akan memberikan semangat bagi masyarakat untuk tetap Gilimanuk bersertifikat.

Baca juga:  Jumlah Kendaraan Mulai Meningkat, Loket R2 Ditambah

Terkait hal ini Pansus yang diketuai I Ketut Suastika meminta agar AMTAG bersurat kepada Pemkab Jembrana dan dilanjutkan ke pusat terkait harapan masyarakat itu. I Komang Dekritasa mengharapkan masyarakat untuk bersurat terkait hal tersebut dan menyampaikan apa yang menjadi harapan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Sementara itu perwakilan warga yang berada di ruang rapat nampak sangat kecewa. Mereka mengaku tetap tak gentar untuk berjuang agar masyarakat mendapatkan SHM. Budi Romansiah, warga kelahiran Gilimanuk dan telah menetap 52 tahun mengaku sangat kecewa dan tidak terima bila HGB diatas HPL. Begitu juga dengan warga lain, Papet juga mengaku kecewa dan bila dihalangi di DPRD akan terus melakukan upaya bersama masyarakat demi Gilimanuk ber-SHM.

Baca juga:  Antrean Mobil Pribadi Hingga Lima Jam

Dari resume yang dibacakan Kabag Hukum Setda Jembrana, pemerintah pusat menyarankan kepada Bupati dan Sekda untuk memberikan solusi masyarakat Gilimanuk HGB diatas HPL Pemkab Jembrana selama 80 tahun. Opsi ini dinilai paling tepat karena Pemda selaku pemegang HPL tidak kehilangan aset sebagai sumber PAD, masyarakat diberikan perjanjian sewa dengan nilai yang sangat murah dan jangka waktu HGB 80 tahun terbagi menjadi proses permohonan 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan proses pembaharuan selama 30 tahun. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN