DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelaksanaan penanganan pelanggaran lalu lintas diterapkan secara digital. Oleh karena itu di Bali khususnya di wilayahnya Denpasar dan Badung selatan terpasang delapan kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Jumat (18/11) menjelaskan, kamera ETLE terpasang di simpang Jalan Teuku Umar-Jalan Imam Bonjol, Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Pulau Serangan, Jalan Bypass Ngurah Rai-Jalan Raya Kampus Unud, depan Base Ops di Jalan Bandara Ngurah Rai, sebelah barat dan timur depan SPBU, Jalan Bypass Ngurah Rai Benoa, Kuta Selatan.
“(E-Tilang) sudah tiga bulan diterapkan. Kalau sistem yang mobile dimulai sejak persiapan KTT G20,” tegasnya.
Menurut Kombes Satake, masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak ditilang secara langsung, tetapi melalui sistem E-tilang. Teknisnya pelanggar lalu difoto dan disampaikan secara digital. Selanjutnya disampaikan ke pelanggar tersebut sesuai plat nomor polisi yang teridentifikasi.
Data pelanggaran itu dikirim ke alamat yang tertera pada plat. “Nantinya diselesaikan administrasinya. Di Bali sudah diterapkan, kurang lebih ada delapan titik kamera ETLE,” tegasnya.
Polisi juga memakai sistem E-tilang handle, jadi petugas melaksanakan patroli, yang melihat pelanggaran langsung memfoto pelanggar dan kendaraannya. Foto tersebut nantinya disampaikan secara digital. “Mobile-lah istilahnya,” ucap mantan Kapolsek Kuta ini.
E-Tilang ini secepatnya diproses, maksimal dua minggu sudah ditindaklanjuti. Jika tidak maka data atau kendaraanya diblokir sementara. Yang dominan kena E-Tilang mengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan, berkendara sambil merokok dan main HP. (Kerta Negara/balipost)