Luh Ketut Wardani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bangli di 2023 belum bisa ditentukan. Pemkab Bangli masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangli Luh Ketut Wardani, Jumat (18/11), mengatakan pemerintah provinsi Bali sebenarnya sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) belum lama ini. Dasarnya PP 36 tahun 2021.

Namun setelah UMP ditetapkan, kemudian muncul pemberitahuan dari pusat bahwa PP 36 dicabut dan tidak diberlakukan lagi. “Seruannya seluruh hitungan penetapan UMP yang sudah ataupun belum ditandatangan gubernur agar dipending atau ditunda,” ungkapnya.

Baca juga:  Telkomsel "4G Everywhere" Buat Destinasi Digital Makin Viral

Karena adanya penundaan UMP otomatis penentuan UMK di Bangli juga ditunda. Sebab UMK disusun setelah ada penetapan UMP. “Akhirnya kami tunda semua. Kami yang maunya rapat dengan dewan pengupahan, tapi tidak jadi karena ditunda,” terangnya.

Hingga Jumat lalu, Wardani mengatakan pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi terbarunya. Apakah dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen). Dalam regulasi yang akan dikeluarkan itu nantinya akan diatur terkait formulasi atau rumus untuk penentuan upah minimum. “Apa saja yang jadi perhitungannya dimuat di sana. Jadi kami masih tunggu itu. Kalau sudah keluar, segera kita garap,” kata Wardani.

Baca juga:  Ruang Isolasi RSU Bangli Penuh

Sehubungan adanya regulasi terbaru yang akan dikeluarkan pusat, mantan Kabag Perekonomian itu mengatakan batas akhir penetapan UMP maupun UMK diundur. Jika sebelumnya UMP harus sudah ditetapkan 21 November, kini diberi waktu sampai 28 November.

Sedangkan UMK, yang semula deadline penetapannya 30 November kini diberi waktu sampai 7 Desember. “Jadi diadakan pengunduran itu biar bisa sosialisasi terhadap peraturan yang baru ini. Hanya saja pertaturannya belum kami terima,” ujarnya.

Baca juga:  Astra Motor Bali dan Dealer Asia Motor, Berbagi ke Pekerja Pariwisata

Disampaikan juga bahwa jika nantinya UMK Bangli tahun 2023 yang dirancang nilainya dibawah atau lebih rendah dari UMP, maka UMK Bangli tidak bisa ditetapkan oleh Gubernur. Maka besaran upah minimum di kabupaten Bangli nantinya harus memakai UMP. Seperti pada tahun 2022. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN