Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan pemusnahan barbuk kasus yang sudah inkrah, Senin (21/11). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan akan melelang barang bukti (barbuk) kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, Senin (21/11) mengatakan barbuk yang dilelang berupa HP hingga sepeda motor.

Ia mengungkapkan barbuk yang dilelang ini untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Tahun ini handphone tidak kami lakukan pemusnahan, namun dilakukan lelang untuk pemasukan negara dari PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena memiliki nilai ekonomis, termasuk juga barang bukti sepeda motor yang memang sudah tidak diambil oleh pemiliknya,” jelasnya.

Baca juga:  Berkas Sudikerta, Wakil, dan Ngurah Agung Masuk Pengadilan

Terkait lelang untuk PNBP ini, Herawati didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, AA Gede Hendrawan menjelaskan sudah ada 17 unit handphone dan 3 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti inckracht yang terjual. Hasil lelang sudah disetorkan ke kas negara sampai hari ini total nilai Rp35 juta.

Untuk nilai kisaran harga per item lelang ditafsirkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan rata-rata nilai lelang Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta untuk handphone. Sedangkan untuk sepeda motor rata-rata nilai lelang Rp 9 sampai 14 juta.

Baca juga:  Marak Informasi Percobaan Penculikan, Polda Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak

Pihaknya juga memusnahkan hasil sitaan dari 20 perkara tindak pidana umum. Barang bukti ini dominan narkotika jenis sabu 45,16 gram dan kertas paito togel.

Ia mengatakan untuk periode ini sudah terjadi penurunan yang signifikan, baik itu jumlah maupun jenis barang bukti yang dimusnahkan jika dibandingkan dengan periode semester I. Pada semester I dimusnahkan sabu 42,50 gram, ganja 106,31 gram, ekstasi 28,01 gram, tablet/pil 30.430 butir, pakaian dan alat bukti lainnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Kejari Tabanan Kewalahan Tampung Ratusan Barang Bukti 
BAGIKAN