DENPASAR, BALIPOST.com – Hajatan pesta demokrasi atau pemilu akan kembali berlangsung pada 2024 mendatang. Pada pemilu tersebut, sejumlah daerah mengalami perubahan daerah pemilihan (dapil) serta kuota kursi di lembaga legislatif. Namun, untuk Denpasar jumlah dapil dan kuota kursi masih sama dengan pemilu 2019 lalu. Jumlah dapil di Denpasar sebanyak 5 dengan jumlah kursi mencapai 45.
Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya yang ditemui, Senin (21/11) menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, sebagaimana tertuang dalam PKPU No 6 tahun 2022 tentang dapil dan alokasi kursi, dipastikan di Denpasar tidak mengalami perubahan. Artinya, jumlah dapil dan alokasi kursi sama dengan pemilu sebelumnya.
Dikatakan, dalam penentuan jumlah dapil dan alokasi kursi mengacu pada jumlah penduduk. Saat ini, besaran jumlah penduduk di Denpasar berada pada rentang 500 ribu hingga 1 juta jiwa. Karena itu, komposisi jumlah dapil dan alokasi kursi tidak mengalami perubahan.
Arsa Jaya mengatakan, pada pemilu lalu, dapil 1 Denpasar terdiri dari 6 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 12 kursi. Sedangkan dapil 4 memiliki alokasi 8 kursi dan dapil 5 mendapat alokasi 12 kursi. Dari empat kecamatan yang ada di Denpasar, hanya Kecamatan Denpasar Barat yang dapilnya terbagi menjadi dua. Sedangkan kecamatan lainnya semuanya menjadi satu dapil.
Menurut Arsa Jaya proyeksi jumlah pemilih pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 487.339 orang. Dengan jumlah pemilih sebanyak ini, akan ada 1.824 TPS. TPS ini akan tersebar di Kecamatan Denbar sebanyak 542 TPS, Kecamatan Densel 494 TPS, disusul Denut sebanyak 456 TPS dan Dentim terdapat 331 TPS. Untuk desa/kelurahan yang memiliki TPS terbanyak, yakni Sesetan dengan jumlah TPS sebanyak 108. Sementara jumlah TPS paling sedikit berada di Serangan yang hanya berjumlah 12 TPS saja. (Asmara/Balipost)