SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan di bawah umur terjadi lagi di Buleleng. Kakak beradik dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan hingga persetubuhan.
Satu orang terlapor dalam kasus asusila ini masih di bawah umur. Informasi dikumpulkan, dugaan perbuatan cabul hingga menyebaban persetubuhan ini terjadi, Minggu (13/11) sekitar pukul 10.00 WITA.
Awalnya, terlapor pertama yang sudah dewasa saling kenal dengan korban yang masih berstatus pelajar. Keduanya menjalin hubungan sebagai kekasih.
Sebelum kejadian, terduga pelaku datang menjemput korban yang masih SMA dari sekolah. Setelah bertemu, korban lantas diajak ke terlapor 1 di salah satu desa di Kecamatan Banjar.
Setelah sempat istirahat, terduga pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Saat itu, korban dan terlapor 1 ini diduga melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Setelah kejadian itu, terlapor 1 ini keluar rumah karena disuruh oleh orangtuanya membantu berjualan. Korban kemudian ditinggal di kamarnya.
Melihat korban berada seorang diri di dalam kamar, terlapor 2 yang merupakan adik terlapor 1 masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, anak yang masih di bawah umur ini diduga melakukan perbuatan cabul.
Dia diduga mencium beberapa bagian tubuh korban hingga membekas. Setelah itu, korban baru diantarkan pulang ke rumahnya.
Kemudian kejadian itu diceritakan kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan itu, orantuanya kemudian mengadukan kedua kakak beradik itu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, Senin (21/11) mengatakan, kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim (PPA-Satreskrim) Polres Buleleng. Kedua lelaki yang diduga melakukan perbuatan cabul sampai persetubuhan ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selain itu, korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit, dan sekarang masih menunggu hasil. Terkait sangkaan pasal kepada terlapor ini, Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menyebut, untuk terlapor pertama disangka melanggar pasal tentang persetubuhan.
Sedangkan, untuk terduga pelaku kedua yang masih di bawah umur, kemungkinan pasal yang disangkakan itu adalah perbuatan cabul. Ini karena, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku kedua ini tidak sampai menyetubuhi korban, tetapi hanya melakukan perbuatan cabul.
“Kasusnya sedang disidik, visum juga sudah dan menunggu hasil. Kemungkinan nanti sangkaan pasalnya berbeda karena yang satu melakukan persetubuhan dan yang kedua hanya melakukan perbuatan cabul dengan mencium bagian tubuh korban,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)