NEGARA, BALIPOST.com – Pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor di lima TKP dibekuk tim Buser Polres Jembrana. Sepeda motor yang dicuri, “dimutilasi” dan dijual per bagian motor oleh pelaku.
Suami berperan mencuri, istri membongkar bagian atau part sepeda motor untuk dijual. Selain di Jembrana, dalam sebulan komplotan ini juga melakukan aksinya di Sumber Klampok, Buleleng.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, Selasa (22/11) mengatakan kedua pelaku pasutri ini, Skn (23) dan JR (23) dibekuk dan dijerat pasal 363 ayat (1 ) ke 4 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sejumlah barang bukti berupa enam sepeda motor yang dicuri dari enam TKP berbeda, 4 di antaranya masih utuh.
Sedangkan dua unit sudah dimutilasi oleh kedua pelaku dan beberapa part dijual di rongsokan. “Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya part kendaraan yang dijual diduga dari ranmor curian. Identitas pelaku diketahui, dan pelaku diamankan di jalan menuju Delodberawah,” kata Kapolres.
Sepeda motor Vario tanpa plat saat diamankan tim opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit I Itu I Gede Alit Darmana diketahui juga hasil curanmor di Yeh Sumbul. “Dalam melakukan pencurian motor kedua pelaku terlibat. Suami mengeksekusi dan istri mengawasi,” kata Kapolres.
Saat diamankan pada Minggu (20/11) malam sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku juga hendak melakukan pencurian. Dari pengembangan diketahui pelaku mencuri di enam TKP. Motor yang digunakan pelaku merupakan barang yang dicuri di Desa Yeh Sumbul pada 1 November lalu.
Selanjutnya pelaku juga melakukan pencurian motor di LC Dauhwaru pada 3 November 2022, berlanjut 6 November di Banyubiru, 11 November di Manggissari, di Pekutatan, dan terakhir di Sumberklampok, Buleleng.
Polisi melumpuhkan Skn yang berasal dari Jawa Timur ini dengan timah panas di kaki pelaku lantaran melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Modus pelaku melakukan pencurian motor untuk dimutilasi dan dijual per bagian. (Surya Dharma/balipost)