GIANYAR, BALIPOST.com – Gabungan Tim Satpol PP melakukan penghentian dan penutupan pengambilan galian batu padas tanpa izin di Br. Peninjoan Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, tepatnya di selatan Jembatan Tegenungan. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Selasa (22/11) mengatakan, aktivitas galian batu padas ini ditertibkan karena merusak lingkungan
Diungkapkannya, penertiban ini melibatkan tim gabungan Pol PP Provinsi 7 orang, petugas Pol PP Kabupaten Gianyar 10 orang, dan aparat desa sebanyak 3 orang. Dalam kegiatan penertiban ini juga dihadiri staf Camat Sukawati, Perbekel Batuan beserta staf serta Klian Dinas Br. Peninjoan.
Watha menjelaskan kegiatan penertiban ini nampaknya bocor. Saat turun ke lokasi petugas tidak menemukan pekerja yang sedang menggali batu padas. “Info dari lapangan pekerjanya orang lokal di lokasi aliran Tukad Petanu,” ucapnya.
Dipaparkannya, tim Satpol PP berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan pekerja tersebut dalam mengali batu padas. Selain bisa merusak lingkungan, keberadaan usaha galian batu padas ini tanpa izin, aparat desa juga tidak mengetahui aktivitas galian batu padas tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Pol PP mengatakan peralatan penggalian padas ini selanjutnya diamankan dan dititipkan di Kantor Desa Batuan. Barang bukti penggalian batu padas yang diamankan berupa linggis 2 buah, cangkul 1 buah, panyong 7 buah, amer 2 buah dan pacal 17 buah. “Galian batu padas ini sudah kami tutup, tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan batu padas,” tegasnya.
Made Watha menambahkan petugas gabungan Satpol PP melakukan penertiban galian batu padas mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Dasar hukum kedua Perda Provinsi Bali No.1 Tahun 2017 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. (Wirnaya/ alipost)