Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11/) merilis kasus warga NTT yang diamankan karena mengeroyok. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga pria NTT yaitu Tomas Tagu Dodu (24), Marthen Jiwa Rega (20) dan Timotus Tuangu Bora (27) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta, Senin (21/11). Mereka ditangkap setelah mengeroyok, Ardi Rahman (29) hingga luka parah di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Pemicunya pelaku ditegur karena menggeber-geber gas sepeda motornya.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, Rabu (23/11/) menjelaskan, pada Sabtu (19/11) pukul 23.55 Wita korban sedang duduk-duduk di halam kos bersama temannya, Wahyudi. Datanglah tiga pelaku sambil menggeber-geber gas sepeda motor dan teriak-teriak.

Baca juga:  Hadiri Pelatihan Sispamkota, Bupati Tamba Harap Pemilu Lancar dan Kondusif

Korban mendekati para pelaku dan memberi tahu agar tidak ribut karena sudah malam. Tidak terima ditegur, tersangka Marthen langsung memukul korban tapi tidak kena. Korban langsung lari dan dikejar oleh Tomas, Marthen bersama Timotius.

Sesampainya di samping salah satu hotel, pelaku berhasil menangkap korban. Selanjutnya Marthen langsung memukul dan menendang hingga tergeletak. Selanjutnya Tomas dan Timotius ikut memukul serta menendang korban dalam posisi masih tergeletak.

Baca juga:  Kejati Bali Mediasi Keberatan Pemilik Tanah Atas Ganti Rugi Lahan Shortcut Tahap II

“Para pelaku langsung pergi. Korban mengalami hidung mengeluarkan darah, mata sebelah kanan lebam, rahang sebelah kanan terasa sakit, dan bagian kepala belakang yang sebelah kiri terasa sakit, bibir bagian dalam luka robek,” tegas AKP Yogie, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Korban lalu ditolong oleh Wahyudi dan langsung dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah ke TKP untuk mencari informasi saksi-saksi dan rekaman CCTV. Kemudian pada Senin (21/11) pukul 13.00 WITA, polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta dan berhasil ditangkap.

Baca juga:  Dari Kronologis Upaya Bunuh Diri Mantan Kepala BPN Denpasar hingga Jika Kasus COVID-19 Terus Bertambah Gubernur Koster Khawatir Pusat Lakukan Ini

“Para pelaku sudah kami tahan. Barang bukti yang kami amankan pakaian milik pelaku. Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Yogie, didampingi Iptu Guruh. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN