BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Sidembunut melarang adanya perburuan hewan liar di wewidangan setempat. Harapannya agar kelestarian hewan liar seperti burung dan ikan bisa tetap terjaga.
Larangan berburu dituangkan dalam spanduk yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Sidembunut. Dalam spanduk itu, ditulis larangan warga menangkap/menembak burung dan menyetrum / menjaring ikan. Selain berisi larangan berburu, dalam spanduk itu juga ditulis larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang sungai.
Bendesa Adat Sidembunut, Ngakan Putu Artawan mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Bali Wayan Koster, tiap enam bulan sekali tepatnya saat rahinan Tumpek Uye dilaksanakan pelepasliaran hewan/satwa seperti burung, ikan atau hewan lainnya ke alam bebas. Agar satwa yang dilepasliarkan itu bisa hidup bebas dan terjaga kelestariannya maka pihaknya memandang perlu dibuat larangan berburu. “Kalau tidak diimbangi imbauan/larangan itu apa yang kita lakukan akan jadi mubazir,” kata Artawan.
Dikatakan bahwa di wilayah Sidembunut dulu sering ada perburuan burung. Sejak dibuatkan larangan, kesadaran masyarakat sudah tumbuh. Tidak lagi kegiatan perburuan. Meski sifatnya larangan, namun sejauh ini Desa Adat Sidembunut belum menyiapkan sanksi terhadap warga yang melanggar.
Selain disampaikan lewat spanduk, larangan berburu juga kerap disampaikan/disosialisasikan dalam kegiatan paruman. “Kami rutin tiap enam bulan sekali sebelum Tumpek Kandang melaksanakan gotong royong di setra. Di sana ada banyak burung. Kami sampaikan di sana. Bahwa dengan apa yang kita laksanakan selama ini kelestarian burung bisa terjaga,” terangnya.
Artawan juga mengatakan bahwa pihaknya terus membangun kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Disampaikan juga bahwa dalam mendukung program gubernur dalam hal pengelolaan sampah, Desa Adat Sidembunut punya program penimbangan sampah tiap satu bulan sekali. Sampah warga ditimbang kemudian ditabung. Untuk kegiatan itu, Desa Adat Sidembunut bekerja sama dengan Bank sampah yang ada di Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)