Suasana apel di Polres Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli kembali menggelar Operasi Zebra Agung. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu mulai Kamis (24/11).

Dalam operasi zebra tahun ini, Polres Bangli menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile.

Kasatlantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta menyebutkan ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi sasaran dalam Operasi Zebra. Yaitu :

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga:  Sepekan Diterapkan di Tabanan, Segini Jumlah Pelanggaran Terekam Kamera ETLE

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safetybelt

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengosumsi alkohol

6. pengemudi atau pengendara yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan

Baca juga:  Menko Luhut Sebut Pariwisata Bali Segera Dibuka Bebas Karantina

Dalam operasi zebra tahun ini, untuk pertama kalinya Polres Bangli menerapkan Etle Mobile. Widiarta mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga buah alat ETLE mobile untuk pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022.

Dengan alat tersebut, nantinya personil Satlantas akan memotret pelanggaran di jalan raya. Selanjutnya berdasarkan foto itu akan dikirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

Supaya tidak terjaring operasi, Widiarta menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022 bisa menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas di wilayah Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Aktivitas Masyarakat Meningkat, Polantas Patroli Skala Besar
BAGIKAN