Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Atas perbuatannya yang sangat tercela, yakni menganiaya bocah anak dari pacarnya, Yohanes Paulus Manek Putra (38), dihukum selama 13 tahun penjara. Sedangkan ibu korban, dihukum empat tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Citra Maya sebelumnya menuntut Yohanes dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Sedangkan ibu kandung korban, Novi, dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Baca juga:  Amankan Nataru, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sedangkan Yohanes dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP perbuatan cabul terhadap anak. Johanes juga dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap anak.

Baca juga:  Kasus Penembakan WN Turki, Empat WN Meksiko Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sebagaimana diketahui, Yohanes Paulus Manek berasal dari Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, merupakan pacar ibu kandung korban. Korban dianiaya, dengan alasan bahwa bocah itu tidak mau tidur. Korban dipukul dan ditekuk hingga kaki bocah patah.

Atas peristiwa penganiayaan dan penelantaran, selain Yohanes, ibu kandung korban, Dwi, asal Banyuwnagi juga ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar. (Miasa/ alipost)

BAGIKAN