SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku penipuan dengan cara meretas akun media sosial. Pelaku menyasar akun media sosial para pekerja kapal pesiar dengan meretas akunnya dan menggunakan akun tersebut, untuk meminta uang kepada istri korban dan keluarganya. Pelakunya adalah seorang residivis yang baru setahun keluar dari jeruji besi atas kasus yang sama.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (24/11) saat merilis pengungkapan kasus ini di Lobi Aula Jagala Dharma Pandhapa Polres Klungkung, menyampaikan kasus ini bermula dari adanya laporan korban Luh Made Mitha Gradistya (26). Korban asal Dusun Minggir, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung ini, mendapatkan pesan chat melalui aplikasi Messenger (facebook) dan pesan chat instagram dari akun milik suaminya Yande Widyastika, untuk segera mengirimkan uang dengan alasan untuk proses perpanjangan visa.
Lewat akun tersebut, pelaku meminta ditransferkan sejumlah uang sebesar Rp 3 juta ke Rekening Bank BRI An. I Ketut Danarasa. “Karena korban merasa bahwa yang meminta uang adalah suaminya sendiri, korban langsung mengikuti kemauan dari pelaku dengan langsung mentransferkan sejumlah dana sebagaimana yang diminta sebelumnya,” kata Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta.
Setelah uang ditransfer, barulah korban dihubungi suaminya via panggilan masanger dengan mempergunakan akun baru. Saat itu, suaminya menjelaskan bahwa seluruh akun media sosial miliknya sejak malam tidak dapat diakses. Mendengar penjelasan suaminya, korban baru sadar telah menjadi korban penipuan. Setelah situasi semakin ramai, ternyata ada korban lain yang kena tipu oleh pelaku. Korban keduanya adalah mertua korban Ni Wayan Kirti (48).
Dengan modus yang sama, pelaku juga meminta dikirimkan uang senilai Rp 3,6 juta. Korban kedua ini mengirimkan uang itu dua kali pembayaran melalui aplikasi m-banking di HP nya, ke nomor rekening atas nama Ni Made Rima Dewi sesuai permintaan pelaku.
Sadar telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan persoalan ini ke Polres Klungkung. Sat Reskrim Polres Klungkung dipimpin Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Ipda I Made Semarajaya, melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapat informasi yang mengarah sebagai pelaku berinisial “KEM” (28).
Dia diduga telah melakukan peretasan akun media sosial milik suami korban. Tak butuh waktu lama, penyidik berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (2), Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang–Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena kesulitan ekonomi.
Ia bisa meretas akun media sosial secara autodidak dan sengaja menyasar para pekerja kapal pesiar, dilihat dari postingan di akun korbannya. Dia menolak menjelaskan bagaimana caranya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar berhati-hati menerima permintaan pengiriman uang, karena itu berpotensi penipuan yang sekarang sedang marak terjadi. (Bagiarta/balipost)