Satreskrim Polres Gianyar menyampaikan berkas perkara pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka sudah diserahkan ke Kejari Gianyar dan dinyatakan lengkap P21. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kendati konflik sengketa adat di Desa Adat Taro Kelod, Tegalalang, Gianyar berakhir damai 29 Juli 2022. Namun kasus tindak pidana berupa pencabutan penjor masih terus berjalan, bahkan saat ini berkas penyidikan sudah P21.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, diminta konfirmasinya Kamis (24/11) menyampaikan berkas perkara pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka sudah diserahkan ke Kejari Gianyar. “Berkas dinyatakan lengkap P21,” ucapnya.

Ia menjelaskan hasil penyidikan kasus pencabutan penjor sudah lengkap (P21). Reskrim Polres Gianyar masih menunggu waktu dari Kejaksaan Negeril Gianyar untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan di pengadilan. “Kita menunggu tahap 2 menunggu hasil koordinasi dengan kajaksaan untuk menerima tersangka dan pelimpahan barang bukti,” tegasnya.

Baca juga:  Patroli Operasi Ketupat di Bandara Libatkan Anjing Pelacak

Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod kini berkasnya sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Dimana dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka.

Satreskrim Polres Gianyar telah menetapkan 7 tersangka pencabutan penjor. Ketujuh tersangka adalah I Wayan Nangun (44) sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata (daging) (55) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana (55) Wakil Kelihan Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana (46) Wakil Kelihan Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana(49) Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana (41) Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod, dan I Ketut Wardana (54) sebagai Perangkat Desa Taro.

Baca juga:  Polisi Pergoki Kelompok Pemotor Knalpot Brong

AKP. Ario Seno Wimoko menyampaikan, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. “Kami sangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat I, atau Pasal 156 A huruf a KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” jelas Ario Seno.

Sebelumnya, Pencabutan penjor dilakukan para tersangka saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang.

Baca juga:  Dua Mobil di Ubud Tertimpa Pohon

Pencabutan penjor dilakukan oleh para tersangka dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tidak jauh dari posisi sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana sebelum upaya damai Ketut Warka sempat mengalami kesepekang di Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan Ketut Warka sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN