MANGUPURA, BALIPOST.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH., yang didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, dan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta secara resmi membuka Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 untuk Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK (Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) di Gedung Balai Budaya Giri Nata, Puspem Badung, Kamis (24/11). Pembukaan Peringatan Hakordia Tahun 2022 di Provinsi Bali juga dihadiri oleh Kementrian Dalam Negeri RI, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Selain itu hadir Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat) atau yang mewakili; Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota lingkup Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat; Forkompimda Provinsi Bali dan Kabupaten Badung; Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah lingkup (Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat); Direktur PT. PLN Wilayah Bali; dan Kepala Kanwil BPN Bali.
Pimpinan KPK RI, Dr. Nurul Ghufron menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali dan segenap jajaran di Pemerintahan Provinsi Bali, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar yang telah mempersiapkan acara Peringatan Hakordia Tahun 2022. Dalam arahannya, Pimpinan KPK mengajak dan meminta pemerintahan di Indonesia harus memiliki budaya anti korupsi. Begitu juga Pemerintah Eksekutif bersama Pemerintah Legislatif juga harus memiliki kesepakatan anggaran yang pro rakyat secara bersama – sama dan tepat sasaran. Perekrutan SDM baik ASN atau honorer, dan dalam kegiatan mutasi serta peningkatan karir kepegawaian harus membudayakan pemerintahan yang bersih.
“Kalau gubernur, bupati/walikota merekrut SDM berdasarkan pembayaran Rp 30 juta, Rp 70 juta, dan Rp 100 juta, maka pemerintahan akan rusak dan rugi. Karena Korupsi bukan jalan akhir mencari harta, karena korupsi akan merugikan dan berisiko. Untuk itu, bupati yang masih korupsi dengan meminta suap terkait perijinan sudah tidak keren lagi, dan korupsi tidak pernah memberikan manfaat baik kepada pelaku dan korban. Mohon ajari Bapak Gubernur dan Bupati di Pemerintahan untuk membudayakan anti korupsi,” tegasnya.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan mewakili masyarakat Bali mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada KPK yang telah memilih Bali dan beberapa kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar sebagai penyelenggaraan rangkaian acara Hakordia Tahun 2022 di Wilayah V Koordinasi dan Supervisi KPK.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa pembangunan Bali dilaksanakan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Dalam visi ini, terkandung misi Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel serta Bersih dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang terpadu secara cepat, pasti dan murah.
Sesuai arahan KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Bali berupaya keras melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya korupsi di wilayah Provinsi Bali. Berdasarkan atas arahan dan bimbingan secara terus menerus dari KPK, BPK dan BPKP, maka pencapaian tata kelola pemerintahan di Provinsi Bali berjalan dengan sangat baik yang ditandai dengan Pemerintah Provinsi Bali meraih Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 9 kali berturut – turut dari Pemeriksaan BPK; Kegiatan Monitoring Control for Prevention yang ditetapkan oleh KPK pada Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Bali meraih angka 98,5 % atau tertinggi di Indonesia; Kegiatan Monitoring Control for Prevention yang ditetapkan oleh KPK pada Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Bali meraih angka 98,8 % atau tertinggi di Indonesia; dan Pemerintah Provinsi Bali meraih Level 3 dalam Peningkatan Status Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tingkat Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) melalui Penerapan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) dari BPKP.
Berkaitan dengan pencapaian Monitoring Control for Prevention di 9 kabupaten/kota, Provinsi Bali yang telah cukup tinggi pencapaiannya. Yaitu, Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar meraih angka MCP diatas 95 persen. Sementara, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli meraih angka MCP dari 90 persen sampai 95 persen. Sedangkan Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem angka MCP berada dibawah 90 persen. Untuk 6 kabupaten yang belum mencapai angka MCP 95 persen, agar bekerja keras melakukan tata kelola pemerintahan sesuai arahan yang ditentukan oleh KPK, sehingga 9 kabupaten/kota di Bali betul-betul mendapat tata kelola pemerintahan dengan baik.
Dalam kaitan pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Bali juga melaksanakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pada Tahun 2021 mencapai skor 3,68 atau tertinggi di Indonesia dan satu-satunya Provinsi yang mencapai kategori sangat baik; Sistem Digitalisasi untuk Tata Administrasi guna menghindari terjadinya praktek yang tidak sehat dalam pelayanan publik; Sistem Merit dalam Kepegawaian dan Pemerintah Provinsi Bali meraih kategori terbaik di Indonesia; dan Sistem Elektronik terhadap Pengadaan Barang dan Jasa dengan tujuan meniadakan intervensi di dalam menentukan pemenangan tender.
Gubernur Koster menegaskan telah memberikan arahan dengan tegas, bahwa di dalam pemerintahan tidak boleh terjadi main sogok – menyogok, suap – menyuap diantara penyelenggara pemerintahan dengan para pihak yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dibuka di Provinsi Bali dengan tema “Indonesia Pulih, Bersatu Lawan Korupsi” didukung penuh oleh Gubernur Koster. “Semoga peringatan Hakordia Tahun 2022 terus mendorong semangat untuk mencegah korupsi. Saya mengajak jajaran di Pemerintah Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali, mari kita dukung semangat yang dikibarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkas Gubernur Koster. (kmb/balipost)