DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (25/11) melikuidasi PT. BPR Pasar Umum yang berpusat di Denpasar, Bali. Selanjutnya, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah dan pelaksanaan proses likuidasi dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam rilisnya, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Komplek Pertokoan Bisnis Center Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-181/D.03/2022 pada 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, terhitung sejak 25 November 2022.
Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum sejak 18 Agustus 2021 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Sebab, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Pengurus melakukan upaya penyehatan.
Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Pengurus tidak terealisasi. Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pasar Umum, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
Terpisah, dikemukakan Sekretaris LPS Dimas Yuliharto proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah diawali memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui website LPS, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pasar Umum. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi. (Citta Maya/balipost)