Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa menggelar pertemuan terkait penetapan UMP 2023. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Polda Bali menggelar pertemuan dengan pihak terkait di Denpasar, Jumat (25/11). Pertemuan itu bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya gejolak terkait penetapan UMP yang kenaikannya tak sampai 10 persen itu sehingga situasi Bali tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan rilis disampaikan Bidang Humas Polda Bali, Minggu (27/11), pertemuan tersebut dihadiri elemen serikat pekerja, dewan pengupahan dan instansi terkait.

Sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali bersama dewan pengupahan provinsi dan stakeholder terkait telah melaksanakan penghitungan untuk kenaikan UMP di Bali.

Baca juga:  Hujan Angin Melanda, Pohon Bertumbangan di Denpasar

Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya berharap kesepakatan yang sudah ditetapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak terkait dengan penetapan UMP tahun 2023. Dengan demikian tidak mengganggu situasi kamtibmas di Provinsi Bali.

“Kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja bahwa kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati. Diharapkan, berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan, tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas kamtibmas wilayah poltda Bali, ” tegas mantan Kapolres Buleleng ini.

Baca juga:  Bali Berpotensi Terdampak MJO

Sementara Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menegaskan UMP berjalan 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat mempengaruhi perhitungan nominal kenaikan UMP 2023. Dari data yang disampaikan rata-rata inflasi kuartal 4 tahun 2021 sampai kuartal 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84 persen.

Sedangkan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk 2023 sebesar 7,81 persen. Menjadi Rp2.713.672,28 atau naik sebesar Rp196.701,28.

Hal ini sudah sesuai formula Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023. Pada 2022, UMP Bali mencapai Rp2.516.971.

Baca juga:  Situasi Arus Lalin saat COVID-19 Melanda, Ini Kata Dirlantas Polda Bali

Terkait hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali yang sekaligus sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali, Wayan Madra mengatakan serikat pekerja dapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81 persen dari upah sebelumnya. “Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala upah karena upah minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan memberlakukan struktur skala upah, ” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN