Personel gabungan Polresta Denpasar melakukan Operasi Zebra di simpang Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga hari berlangsungnya Operasi Zebra Agung, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (27/11), mengungkapkan ada 57 pelanggar terjaring electronic traffic law enforcement (ETLE). Mereka terdiri dari 13 pengendara motor dan 44 pengemudi mobil.

Dikatakan Sukadi, untuk jenis pelanggarannya, terbanyak adalah Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yaitu menerobos lampu merah 49 orang dan Marka 3 orang. Selain itu, tak mengenakan helm sebanyak 5 orang.

Baca juga:  Razia Duktang, Ratusang Orang Terjaring

Menurutnya, total sebanyak 1.128 pelanggaran terjaring di seluruh Bali dan diberi teguran simpatik. Teguran tersebut berupa lisan dan ETLE.

Jumlah pelanggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 sebanyak 147 teguran. “Data itu saya peroleh dari Satlantas Polresta Denpasar. Itu kan baru hasil rekapan selama tiga hari dari 24 sampai 26 November 2022,” katanya.

Sedangkan pada Minggu pukul 09.00 WITA, personel gabungan Polresta Denpasar melakukan Operasi Zebra di simpang Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Menurut Sukadi, sasaran operasi yakni pegemudi/pengendara yang menggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak mengenakan helm SNI dan safety belt, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca juga:  Warga Kuta Dianiaya hingga Luka Parah, Polisi Sebut Ini Kronologisnya

Saat pelaksanaan operasi ini, petugas tidak melakukan tilang hanya memberi teguran ke pelanggar lalu lintas. Selain itu membagikan stiker tertib berlalu lintas, imbauan, dan membagikan brosur. “Anggota juga menyerahkan helm ke pengendara sepeda motor,” ucapnya.

Operasi Zebra Agung 2022 kali ini dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Selain itu untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi berlangsung selama 14 hari mulai 24 november hingga 7 desember 2022. Polresta menerjunkan 132 personel gabungan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pendataan Pascagempa, 2 Meninggal dan Belasan Luka-luka di Bali
BAGIKAN