hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pemerintah, kini giliran masing-masing kabupaten/kota untuk menetapkan besaran upah minimum atau UMK masing-masing. Termasuk UMK Kota Denpasar yang disepakati naik sebesar 8 persen dari tahun ini.

Dewan Pengupahan Kota Denpasar telah melakukan rapat terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023. Plt Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar I Wayan Sarjana saat ditemui di kantornya, Selasa (29/11) mengatakan, rapat pembahasan UMK ini dilaksanakan pada Senin, 28 November 2022. “Dari sidang pleno yang diikuti Dewan Pengupahan yakni dari unsur pekerja, akademisi, perwakilan pengusaha dan OPD terkait direkomendasikan naik 8 persen,” kata Sarjana.

Baca juga:  Anggaran Rp 1 Triliun, Pemkab Diminta Serius Rencanakan Revitalisasi Pasar Kota Tabanan

Dengan kenaikan 8 persen ini, UMK Denpasar tahun 2023 menjadi Rp3.027.160, 08 atau naik Rp224.234,08. Nantinya, rekomendasi ini akan disampaikan ke Wali Kota Denpasar untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur Bali.

Penetapan UMP ini akan dilakukan Gubernur Bali paling lambat pada 7 Desember 2022 dan mulai berlaku per 1 Januari 2023. “Cuma dalam sidang kemarin dari Apindo tidak mau tanda tangan karena instruksi pusat, namun untuk sidang berjalan lancar,” katanya.

Pihaknya menambahkan, rekomendasi UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Baca juga:  Ny. Putri Koster Himbau Jangan Mengkopi Motif Tenun Geringsing

Sementara itu, Kepala Dinas DTKSK, Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta mengatakan rekomendasi ini adalah hasil dari pembahasan dan kajian yang dilakukan beberapa kali oleh Dewan Pengupahan hingga akhirnya dilakukan finalisasi.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan salah satunya adalah inflasi dan terkait resesi yang kemungkinan terjadi tahun 2023 mendatang. Terkait tidak ikutnya Apindo dalam penandatanganan rekomendasi UMK ini, Jimmy mengaku menghormati keputusan Apindo tersebut.

Apalagi menurutnya saat ini Apindo sedang mengajukan uji materiil ke MA terkait Permenaker 18 tersebut. “Mungkin Apindo punya pandangan berbeda dengan materi itu. Tapi kami di daerah tetap jalan dan berproses,” katanya.

Baca juga:  Kumulatif Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Sudah Lampaui "Imported Case"

Sementara itu, besaran UMK Denpasar untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.802.926.

Dimana UMK tahun 2022 ini naik 1,17 persen atau sebesar Rp 32.625,85 dari tahun sebelumnya. Untuk UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.770.300.

Besaran UMK ini masih sama dengan tahun 2020 karena pada tahun 2021 memang tak ada kenaikan untuk upah minimum di Bali dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

Sementara itu, terjadi kenaikan UMK sebesar 8.51 persen dari tahun 2019 ke tahun 2020. Adapun besaran UMK tahun 2019 untuk Kota Denpasar yakni Rp 2.553.000. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN