TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja mulai membahas upah minimum 2023 yang menggunakan formulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022. Bahkan, Senin (28/11) Disnaker telah mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan upah minimum 2023 bersama tim dari dewan pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tabanan, I Nyoman Putra mengatakan, untuk pembahasan sudah dilakukan, antara pemerintah dengan dewan pengupahan. Dewan pengupahan ini dari unsur serikat pekerja, serikat pengusaha, akademisi dan OPD terkait. “Baru saja tadi kita sepakati besaran UMK dengan dewan pengupahan yang nantinya akan kita mintakan rekomendasi Bupati Tabanan dan kita kirim ke Gubernur Bali untuk ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desamber,” terangnya.
Hanya saja saat ditanya terkait besaran kenaikan UMK, mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan ini tak mau menyebutkan angkanya. “Bersabar dulu ya, nanti kalau sudah ditetapkan pasti akan kami info lebih lanjut, intinya dari kesepakatan tadi ada kenaikan tapi besarannya nanti ya,” ucapnya.
Dijelaskannya penetapan UMK Tabanan mengacu Permenaker 18 tahun 2022, yang akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022. Dan terkait dengan angka sudah disepakati tapi belum dapat disampaikan karena belum ditetapkan oleh Gubernur Bali. “Terkait dengan perhitungan atau skema penghitungan UMK tahun 2023 komponen sesuai permenkaer atau tekhnis itu. Saya kirim saja teknis perhitungan dalam permenakernya,” ungkapnya.
Terpisah, Pimpinan Cabang Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tabanan I Ketut Budiarsana mengatakan sesuai hasil rapat dewan pengupah, UMK Tabanan tahun 2023 disepakati naik di angka Rp2.824.613, atau ada kenaikan sekitar 6,84 persen (Rp180.834) dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.643.778.
“Meski saat ini ada stimulus Rp600 ribu untuk pekerja itupun hanya bisa dinikmati yang masuk BPJS, di luar itu masih banyak tidak dapat. Itu pertimbangan kita mengusulkan naik,” ucapnya.
Ia berharap meski UMK tahun 2023 diusulkan naik, kedepan para pekerja bisa dilindungi keberlangsungan kerjanya. “UMK ini hanya jaring pengaman saja, yang terpenting mereka harus dilindungi keberlangsungan kerjanya,” ucapnya. (Puspawati/balipost)