NEGARA, BALIPOST.com – Razia kamar hunian Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara digelar Selasa (29/11) malam. Penggeledahan dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, I Nyoman Sudiarta.
Dari sekitar dua jam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya benda tajam seperti gunting, cutter, paku, sendok-garpu, obeng, serta barang pecah belah. Sebanyak 24 petugas baik pengamanan, satops patnal dan CPNS dikerahkan dibagi menjadi dua kelompok. Petugas menyisir area open camp (kebun) dan blok hunian. Diawali dengan penggeledahan badan warga binaan oleh petugas sebelum mensterilkan area blok hunian. Penggeledahan badan ini untuk mencegah adanya barang-barang terlarang yang terselip dalam pakaian maupun badan.
Lilik Subagiyono saat memberikan pengarahan sebelum penggeledahan dimulai mengatakan razia malam ini guna meminimalisir barang-barang terlarang dari kamar warga binaan yang mungkin saja dapat mengakibatkan gangguan keamanan ketertiban. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan secara mendetail, sejumlah barang terlarang ditemukan. Seperti benda tajam, dan oleh petugas disita kemudian dimusnahkan. Selain barang tajam, disita juga sejumlah kartu remi, kabel, dan domino.
Petugas tidak menemukan alat komunikasi dan juga barang terlarang seperti miras dan narkoba. Untuk barang yang ditemukan dipastikan dimusnahkan dan yang melanggar diberikan peringatan lisan agar tidak mengulangi lagi. Bilamana melakukan pelanggaran lagi, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)