Suasana persidangan Kasus LPD Ungasan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nama I Wayan Disel Astawa kembali disebut-sebut dan dipertanyakan dalam sidang kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ungasan, Rabu (30/11). Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Drs. Ngurah Sumaryana, M.M.

Mencuatnya nama Disel Astawa saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali, Nengah Astawa dan Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, menghadirkan tiga saksi. Sedangkan dua saksi dibacakan di depan persidangan pimpinan Kony Hartanto dengan hakim anggota Ida Ayu Adnya Dewi dan Soebekti.

Baca juga:  Jadi Tersangka Reklamasi, Disel Astawa Ajukan Praperadilan

Para saksi yang dihadirkan berkaitan dengan transaksi tanah adalah notaris Saharjo, notaris Zainul Islam dan staffnya Maya Widiawati. Sedangkan developer yang dibacakan kesaksiannya adalah Kartono Nur Said dan Nurqosin.

Pada pokoknya, jaksa menggali transaksi dan kedatangan terdakwa ke para notaris termasuk soal pengajuan surat tanah secara sporadik. Nama I Wayan Disel Astawa dipertanyakan karena terkuak ada surat tanah sporadik luas 500 M2 atas nama BQ. Munajah yang telah dibalik nama menjadi atas nama terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana.

Baca juga:  HardysPeduli Resik Sampah Plastik di Pantai Kuta

Namun tanpa sepengetahuan terdakwa, tanah itu dibalik nama kembali atas nama I Wayan Disel Astawa.

Saksi staff notaris, Maya Widiawati yang ditanya di depan persidangan membenarkan adanya transaksi tanah sporadik seluas 500 M2, atas nama Ngurah Sumaryana. Dan oleh saksi disebut yang mengambil sporadik itu adalah Disel Astawa dan telah dibalik nama. Saksi mengatakan sepengetahuannya Disel sebagai Kepala LPD Ungasan.

Atas kesaksian itu, terdakwa membenarkan bahwa dia pernah mendatangi notaris untuk pengurusan surat sporadik tanah dimaksud. Namun pihaknya tidak pernah memberikan hak pada Disel Astawa untuk balik nama, atau terdakwa mengaku tidak pernah membatalkan surat sporadik tersebut.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Ungasan Dihukum Separuh dari Tuntutan JPU

“Saya tidak pernah membatalkan surat sporadik itu,” kata Ngurah Sumaryana yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Gede Manik Yogiartha dkk., saat diberikan kesempatan oleh hakim menanggapi kesaksian pihak notaris. Selain tidak pernah membatalkan sporadik, juga tanpa sepengetahuan terdakwa telah dibalik nama ke Wayan Disel Astawa.

Dokumen itu, termasuk enam dokumen sertifikat hak milik lainnya dalam kasus LPD Ungasan itu sudah dikakukan penyitaan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN