Seorang pembeli melakukan transaksi di salah satu stand di Denpasar Festival (Denfest) 2018. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Denpasar Festival (Denfest) kembali mengalami perubahan. Sejak tahun lalu, OPD yang menjadi leading sektor Denfest yakni Bagian Perekonomian kini dipindah ke Dinas Pariwisata.

Kini, waktu pelaksanaan kembali mengalami perubahan. Jika tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan Denfest dilaksanakan akhir tahun, yakni 28-31 Desember dirangkai dengan pelepasan matahari, tahun ini jadwalnya diubah. Pelaksanaannya pada 21-25 Desember.

Perubahan waktu ini, menurut Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Rabu (30/11), mencoba untuk menyesuaikan dengan kegiatan lainnya. Karena di akhir tahun cukup banyak ada kegiatan.

Baca juga:  Jalan Singakerta Ubud Berlubang, Kendaraan Dilarang Melintas

Selain itu pihaknya juga memberikan waktu yang lebih banyak untuk para pegawai menikmati akhir tahun. “Ini sudah pelaksanaan Denfest kedua digelar lebih awal, biasanya kan akhir tahun dan penutupannya menjelang malam tahun baru,” kata Jaya Negara.

Dimajukannya waktu pelaksanaan Denfest ini karena ada pertimbangan agar ASN yang menjadi penyelenggara bisa punya waktu untuk menikmati Tahun Baru. “Karena biasanya saat Tahun Baru, teman-teman ada kerjaan, punya hajatan, berlibur, sehingga karena ada usulan dimajukan maka dicoba majukan,” katanya.

Baca juga:  Target Transaksi Rp 19 M dan 15 Ribu Pengunjung

Pihaknya pun akan melakukan evaluasi terkait dimajukannya pelaksanaan Denfest 2022 ini. Jika dirasa hal tersebut efektif, akan terus dilaksanakan. Jika tidak, akan dikembalikan ke waktu penyelenggaraan seperti sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani mengatakan pada pelaksanaan kali ini adalah pertama kalinya Denfest digelar langsung di kawasan Catur Muka setelah pandemi COVID-19. Sebelumnya, digelar hybrid.

“Kami melibatkan sebanyak 161 UMKM, baik dari kuliner, maupun fashion, termasuk juga menghadirkan stand dari penyandang disabilitas,” katanya.

Baca juga:  Biaya Hidup di Bali Tertinggi ke-6 di Indonesia

Adapun keterlibatan UMKM dalam pameran ini harus memiliki KTP Denpasar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN